; charset=UTF-8" /> Penimbunan Pantai Ilegal Terus Terjadi di Batam - | ';

| | 710 kali dibaca

Penimbunan Pantai Ilegal Terus Terjadi di Batam

Aktifitas penimbunan pantai di Batam yang terus terjadi tanpa mampu dihentikan pemko Batam.

Aktifitas penimbunan pantai di Batam yang terus terjadi tanpa mampu dihentikan pemko Batam.

Batam, Radar Kepri-Terkait banyak pengerusakan lingkungan dan dengan modus reklamasi Pantai di-Batam tanpa izin mendepat tanggapan serius oleh kalangan Masyarakat Batam, terutama atifis dikota Batam,

Pada awalnya Reklamasi Pantai ini mendapat sorotan tajam dari walikota H Muhamad Rudi SE. walikota dan anggota DPRD kota Batam. Namun akhir-akhir ini soratan tajam yang dilontar walikota Batam, yang waktu baru dilantik beserta anggota DPRD kota Batam, kini mulai redup, seakan-akan kritikan penguasa Batam tidak ada arti bagi pengusaha, yang dituding telah merusak ekosistim Pantai tersebut. Hal ini terbukti belum adanya perusak ekosistim /rekalamsi secara illegal yang diproses sacara hukum, bahkan kegiatan masih tampak berlanjut dimalam hari.

Bahkan terkait  Reklamasi Pantai tanpa izin tersebut, beredar tulisan di media social, oleh salah seorang  ativis LSM Batam  yang getol menyoroti kinerja, Walikota Batam Rudi SE telah melanggar ucapkan sumpah/janji sewaktu dilantik, sebagai walikota Batam,

Yang  berbunyi, Demi Allah/Tuhan yang maha esa, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang.” Tulis ativis tersebut.

Dalam tulisan yang dikirimkan kepada awak media ini, melalui medsos, Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Batam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maraknya kegiatan reklamasi di Batam mempengaruhi kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun yang akan mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga Pemko Batam perlu melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten termasuk oleh semua pemangku kepentingan.

Seperti disyaratkan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 13 (3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.

Diduga sesuai kewenangannya Walikota tidak melakukan kewajibannnya mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan dan pengumuman itu dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat seperti disebut di dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2)

Ini yang lebih parah, diduga Walikota sesuai kewenangannya tidak melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan seperti disebut di dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pasal 72. Bahwa Walikota dinilai enggan menjatuhkan pengenaan paksaan terhadap pelaku reklamasi yang melakukan pelanggaran yang menimbulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup di Batam.

Maka dari itu sebut aktifiis LSM yang terkenal di Batam ini.”Mendukung Pengajuan Hak Interpelasi DPRD Batam kepada Walikota patut dilakukan untuk menentukan apakah Walikota dalam menggunakan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemberintahan yang baik ataukah terjadi penyalahgunaan wewenang.”Mengakiri tulisannya. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 01 Sep 2016. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek