Djodi Dituntut 6 Bulan Penjara
DojiTanjungpinang, Radar Kepri-Djodi Wirahadikusuma dituntut selama 6 bulan penjara, Kamis (01/09) di oleh Jaksa Penuntut Unum, Zaldi Akri SH di PN Tanjungpinang. Terhadap tuntutan ini, Djodi melalui penasehat hukumnya, Haposan Sihombing SH akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada Kamis (08/09.
Menurut JPU Aldi Zakri SH dari Kejari Tanjungpinang, perbuatan terdakwa Djodi terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Djodi dijerat 4 pasal, yakni melanggar pasal 266 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau kedua, pasal 266 ayat (2) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau ketiga, pasal 263 ayat (1)junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Atau ke empat pasal 263 ayat (2) junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Djodi didakwa telah memakai sertifikar tanah yang diduga dirubah ukuran luas dari 9 818 meter persegi menjadi 19 962 meter persegi. Dimulai dengan perubahan SKT oleh Hendrik Arfin, Lurah Air Raja, selanjutnya memerintahkan Alfin Maisal merubah seet kart (peta situasi tanah,red).
Setelah SKT terbit, Lurah Air Raja, Hendrik menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kemudian dilanjutkan penerbitan sertifikat ke BPN Kabupaten Bintan.
Selanjutnya terbitlah sertifikat tanah atas nama Diana Sulastri yang seolah olah menjual tanah seluas 19 962 meter persegi ke Cristina Djodi, istri terdakwa Djodi.(irfan)