; charset=UTF-8" /> Giliran Kadispenda KKA Masuk Penjara - | ';

| | 2,688 kali dibaca

Giliran Kadispenda KKA Masuk Penjara

Tersangka Zulfahmi saat digiring petugas kejaksaan menuju penjara.

Tersangka Zulfahmi saat digiring petugas kejaksaan menuju penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Dinas Pendapatan Daerah  (Kadispenda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Zulfahmi dijebloskan ke penjara, Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rabu (20/07) sore.

Zulfahmi ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejati Kepri dalam kasus proyek pengadaan mess Pemda Anambas di Tanjungpinang, tahun anggaran 2011 lalu dengan Rp 5 Miliar.

Kajati Kepri, Andar Perdana Widiastono SH MH melalui Aspidsus, N Rahmat SH dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya membenarkan.”Iya, yang bersangkutam kita tahan untuk 20 hari kedepan. Agar proses hukum lebih mudah.”kata Aspidsus.

Tersangka Zulfahmi hanya terdiam saat dikonfirmasi media ini terkait penahanan dirinya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 20 Jul 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Giliran Kadispenda KKA Masuk Penjara”

  1. save anambas

    huhhhhh… satu..dua..tiga..penjabat anambas tersandung kasus korupsi, tinggal menunggu kejelasan sang mantan lagi, bakal banyak plt dan plh di anambas saat ini, asalkan jangan pjs.bupati ja, semoga pejabat anambas sadar tidak seorang pun bisa keluar dari perkara KKN, tinggal waktu,tinggal berapa digit anggka “0” anda. mari bekerja atas dasar pengadian bukan karena anggaran yg berlimpah, pemkab bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan ASN agar mereka tidak Nakal anggaran. semoga anambas lebih baik.amin

Komentar Anda

Radar Kepri Indek