197 Gram Sabu Dari 3 Tersangka Dimusnahkan
Batam, Radar Kepri- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau musnahkan Narkoba Barang Bukti (BB) jenis Sabu-sabu seberat 197, Gram, Selasa (30/08) diruang direktoraotat Naorkoba.
Pemusnahan fengan cara direndam dengan Air Panas, dan dibuang keselokan closet Toilet. Barang haram tersebut disita dari tiga orang tersangka.
Pertama, ditangkapnya barang haram ini pada hari selasa tanggal 2 agustus 2016 lalu, tempat kejadian perkara (TKP) pada pemeriksaan X-ray terminal kedatangan Pelabuhan Ferry internasional Batam Centre, kota Batam yang dibawa dari negara tetangga Malaysia dengan tersangka Rozali Bin Ismail, Warga Indonesia, dan dua orang lain berinisial, Jkl, JI, keduanya ditangkap di Sei Harapan kecamatan sekupang Batam 8 agustus yang lalu.
Penjelasan diatas disampaikan Kasubdit Diresnarkoba Polda Kepri, Komisaris Polisi, Dewa Nyoman Agung Surya Negara S.Ik. Lebih lanjut Dewa Nyoman mengatakan, bahwa Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 undang-undang Repoblik Indonesia Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang berlangsung diruangan Direktorat serse Narkoba Polda Kepri itu dihadiri oleh, Bea cukai, BPOM kepri, dan Pengadilan negri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan ormas Granat Provinsi Kepri.(taherman)