; charset=UTF-8" /> 197 Gram Sabu Dari 3 Tersangka Dimusnahkan - | ';

| | 815 kali dibaca

197 Gram Sabu Dari 3 Tersangka Dimusnahkan

Suasana pemusnahan 197 gram sabu-sabu dari 3 tersangka di Direktorat Narkoba Polda Kepri.

Suasana pemusnahan 197 gram sabu-sabu dari 3 tersangka di Direktorat Narkoba Polda Kepri.

Batam, Radar Kepri- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau musnahkan  Narkoba Barang Bukti (BB) jenis Sabu-sabu seberat 197, Gram, Selasa (30/08) diruang direktoraotat Naorkoba.

Pemusnahan fengan cara direndam  dengan Air Panas, dan dibuang keselokan closet Toilet. Barang haram tersebut disita dari tiga orang tersangka.

Pertama,  ditangkapnya barang haram ini pada hari selasa tanggal 2 agustus  2016 lalu, tempat kejadian perkara (TKP) pada pemeriksaan X-ray terminal kedatangan Pelabuhan  Ferry  internasional  Batam  Centre, kota Batam yang dibawa dari negara tetangga Malaysia dengan tersangka Rozali Bin Ismail, Warga Indonesia,  dan dua orang lain berinisial, Jkl, JI,  keduanya ditangkap di Sei Harapan kecamatan sekupang Batam 8 agustus yang lalu.

Penjelasan diatas disampaikan Kasubdit Diresnarkoba Polda Kepri,  Komisaris Polisi,  Dewa Nyoman Agung Surya Negara S.Ik. Lebih lanjut Dewa Nyoman mengatakan, bahwa Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112  undang-undang  Repoblik  Indonesia Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan  Barang Bukti (BB) yang berlangsung diruangan Direktorat serse Narkoba Polda Kepri itu dihadiri oleh, Bea cukai, BPOM kepri, dan Pengadilan negri Batam, Kejaksaan  Negeri Batam, dan ormas Granat Provinsi Kepri.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Agu 2016. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek