; charset=UTF-8" /> 17 Juli, Kabid ESDM Kepri Budi Setiawan Di Adili - | ';

| | 346 kali dibaca

17 Juli, Kabid ESDM Kepri Budi Setiawan Di Adili

Budi Setiawan, oknum pejabat Pemprov Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Budi Setiawan, oknum pejabat Pemprov Kepri yang ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang disidangkan Selasa (17/07)  setelah jaksa penuntut umum (JPU) Dany K Daulay SH melimpahkan berkas dan tersangka ke PN Tanjungpinang, Selasa (10/07) lalu.

Ketua PN Tanjungpinang menunjuk hakim Acep Sopian Sauri SH sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Santonius Tambunan SH MH dan Monalisa Anita Theresia Siagian SH.MH.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya membenarkan.”Sidang perdana digelar pad 17 Juli 2018 dengan agenda pembacaan dakwaan.”katanya.

Budi Setiawan yang masih berstatus suami sah dari Yulian karena gugatan cerai Budi Setiawan ditolak Pengadilan Agama Tanjungpinang itu ditangkap pada Senin tanggal 09 April 2018 sekira jam 20.00 Wib saat terdakwa sedang istirahat.

Tiba-tiba rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Siantan No. 33 kel. Sungai Jang Kec. Bukit Bestari – kota Tanjungpinang didatangi beberapa orang yang memperkenalkan dirinya sebagai anggota satresnarkoba polres tanjungpinang.

Seanjutnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa tepatnya di dalam lemari baju, pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah tas warna hitam merk Timah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah tas warna coklat merk CURGA yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca yang mana di dalam pipet kaca tersebut terdapat narkotika golongan I jenis sabu sisa pemakaian terdakwa, lalu ditemukan 1 (satu) buah mancis/korek api gas yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah mancis/korek api gas, 1 (satu) buah gunting warna hijau, 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang termodifikasi, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih yang termodifikasi, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah tas warna hitam merk ADVENTURES yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas/dompet warna pink (merah muda) yang mana di dalam dompet berwarna pink tersebut ditemukan 2 (dua) buah pipet kaca, 4 (empat) buah pipet bening yang sudah di modifikasi dan 2 (dua) buah pipet warna putih yang telah termodifikasi, kemudian terhadap barang-barang tersebut terdakwa mengakui bahwa kesemuanya adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selama di kepolisian, Budi Setiawan yang diduga mendapat sabu dari Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial Rt ditahan di sel. Namun saat berkas dan tersangka dinyatakan lengkap, Budi Setiawan dibebaskan alias dikenakan tahanan kota hingga sekarang dengan alasan sakit yang diragukan objektifitasnya.”Kalau sakit dirawat inap bukan bebas berkeliaran.”heran Agus seorang warga Tanjungpinang yang melihat ada kejanggalam dalam kasus ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 13 Jul 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek