; charset=UTF-8" /> 10 Orang WNA Pemeras Modus Phone Sex Ditangkap - | ';

| | 121 kali dibaca

10 Orang WNA Pemeras Modus Phone Sex Ditangkap

Batam, Radar Kepri-Sepuluh orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Vietnam berhasil diamankam Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center, pada Rabu, 5 Januari 2022.

Sembilan dan sepuluh pelaku merupakan laki-laki, satu orang peremuan yang diamankan, diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus phone sex.

Kabid Humas Polda Kepril, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, para tersangka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu dan sudah mulai menjalankan aksinya sejak Agustus 2021.

“Kesepuluh pelaku yang telah diamankan, memiliki perannya masing-masing dan satu perempuan merupakan ikon dari kejahatan ini,” kata Harry, Kamis, 6 Januari 2022.

Adapun berbagai macam peran para pelaku yakni melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China, ada juga yang menjadi ikon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat.

“Sepuluh pelaku yakni TTP [ikon], LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW. Para tersangka mejalankan aksi pemerasannya dengan modus sex phone melalui aplikasi Wechat,” katanya.

Harry menambahkan, pihaknya saat ini telah melimpahkan berkas pemeriksaan kepada pihak Imigrasi guna penindakan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” tutupnya.(islah)

Ditulis Oleh Pada Kam 06 Jan 2022. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek