; charset=UTF-8" /> 10 Anggota Dewan Absen Dalam Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2015 - | ';

| | 891 kali dibaca

10 Anggota Dewan Absen Dalam Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2015

Rapat parpurna DPRD Kota Tanjungpinang pengesahan APBD 2015 tanpa dihadiri 10 orang anggota dewan.

Rapat parpurna DPRD Kota Tanjungpinang pengesahan APBD 2015 tanpa dihadiri 10 orang anggota dewan, Senin (08/12)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna tentang pembahasan anggaran 2015 di gedung DPRD di jalan Daeng Marewa, Senggarang, Senin (08/12). Paripurna hanya dihadiri 20 orang anggota dewan dari 30 orang, 10 orang dewan lagi absen.
Sidang paripurna kali ini dihadiri wakil Walikota Tanjungpinang, H Syahrul S Pd dan sejumlah SKPD di lingkungan Pemko serta camat, Lurah se-Tanjungpinang.
Sebelum rapat paripurna dimulai, seorang anggota dewan dari komisi I DPRD kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu dari Partai Demokrat mempertanyakan ketidakhadiran kepala daerah kota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH.”Sebelum rapat dimulai, kenapa walikota tidak hadir.”tanya Masykur.
Kemudian lanjut Maskur.”Karena dalam tata tertib rapat, setiap Dewan mengadakan rapat paripurna harus dihadiri kepala Daerah atau Walikota. Kecuwali ada halangan yang lebih penting.”heran Maskur.
Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syahrul Spd menjawab sebab ketidakhadiran Walikota Tanjungpinang H, Lis Darmansyah SH.”Pak walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH, tidak dapat hadir, karena beliau menghadiri undangan Kepmendagri untuk mendapat penghargaan pelayanan masyarakat, jadi beliu tidak bisa hadir.”jelasnya.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, paripurna dilanjutkan tanpa diketahui alasan 10 orang anggota dewan tak ikut sidang paripurna kali ini.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sen 08 Des 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek