; charset=UTF-8" /> Zulfadly Pimpin Sidang Mantan Wabup Natuna - | ';

| | 1,059 kali dibaca

Zulfadly Pimpin Sidang Mantan Wabup Natuna

Zulfadly SH MH, ketua majelis hakim yang akan memimpin sidang dengan terdakwa, Imalko S Sos, mantan Wabup Natuna.

Zulfadly SH MH, ketua majelis hakim yang akan memimpin sidang dengan terdakwa, Imalko S Sos, mantan Wabup Natuna.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Wakil Bupati (Wabup), Imalko S Sos segera disidangkan dan duduk sebagai terdakwa di kursi pesakitan di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Karena berkasnya sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri ke pengadilan Tipikor pada Rabu (10/08).

Ketua PN Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH bahkan telah menunjuk Zulfadly SH MH memimpin proses peradilan terhadap politisi Partai Demokrat Natuna yang tersandung kasus korupsi bantuan sosial ke LSM BP Migas yang merugikan negara (APBD Natuna,red) sebesar Rp 2,4 Miliar tersebut.

Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, L Siregar membenarkan telah menerima berkas Imalko S Sos tersebut.”Iya, Rabu (10/08) berkas Imalko masuk. Sekarang sudah diruang hakim untuk menentukan jadual sidang perdana. Persidangan dipimpin hakim Zulfadly SH MH.”ucapnya.

Imalko tersandung korupsi dana hibah bantuan sosial ke LSM BP Migas yang disalurkan pada tahun 2011 lalu bersama Moh Nazir dan Erianto yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Di LSM yang bertujuan untuk meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemkab Natuna, Imalko yang saat pengucuran dana hibah menjabat wakil Bupati Natuna, ternyata menjabat pembina LSM BP Migas. Sebagian besar dana hibah dinikmati Imalko tanpa bisa membuktikan kegiatan yang dilakukan.”Yang ada bukti kegiatan hanya Rp 200 juta. Sedangkan Rp 2,4 Miliar tidak ada bukti kegiatan.”sebut Sekda Natuna, Syamsurizon saat memberikan keterangan di depan majelis hakim dengan terdakwa Moh Nazir dan Erianto.

Namun anehnya dalam kasus ini, Polda Kepri tidak menetapkan Pengguna Anggaran (PA) sebagai tersangka tanpa alasan jelas.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 11 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek