Weidra Alias Awe Dituntut Selama 5 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Weidra alias Awe yang didakwa melakukan penambangan bauksit ilega di Tanjung Moco, Dompak dituntut selama 5 tahun dipotong selama masa tahanan dan Rp 4 Miliar subsidair 6 bulan penjara, Senin (16/07) di PN Tanjungpinang.
Terhadap tuntutan jaksa Dany K Daulay SH dari Kejari Tanjumgpinang, terdakwa Weidra bermusyawarah dengan pengacara Raja Azman SH. Kemudian menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledo) pada persidangan Selasa dua pekan lagi.”Pengangkutan, pertambangan dan penjualan yang dilakukan tidak memiliki ijin pertambangan apapun.”kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Weidra alias Awe terbukti melanggar pasal 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.”Pembelaan diajukan melalui pengacara saya.”kata Awe.(irfan)