Wartawan di Kundur Dirikan Asosiasi Pers
Kundur, Radar Kepri-Dalam rangka menyatukan visi dan misi sesama insan pers, baik media harian, Mingguan, On-Line dan media cetak serta elektronik di bumi timah ini. Sebanyak 22 orang wartawan sepakat dan membentuk Asosiasi Pers Kepulauan Kundur atau disingkat menjadi Aspekk.
Tentunya hal ini menjadi dasar untuk menjaga indepedensi asosiasi ini, karena pembentukan asosiasi bukan menentukan arah teknis namun lebih pada administratif. Dibentuk Aspekk pada 10 Juni 2013 lalu berhasil menyelesaikan draft atau rancangan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Setelah seluruh anggota Aspekk setuju, maka pada 21 Juni 2013 rancangan AD/ART disahkan menjadi AD/ART.
Guna menghindari image negatif agar Aspekk tidak di cap ilegal, sekretariat telah mengurus beberapa dokumen, surat seperti Akte Pendirian, Domisisli Kantor, rekom Camat, NPWP serta dokumen lain pendukung.”Yang nantinya berguna untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan KesbangPol/BMD Kabupaten dalam kepengurusan.”demikian disampaikan oleh Subakhrizal Wahyudi, sekretaris Aspekk ditempat kediamannya pada awak media ini, Kamus(18/07).
Sambung Yudi, sapaan akrab Subakhrizal Wahyudi.”Kita akan lobi ke pihak Kabupaten untuk masalah deklarasi. Mungkin tepatnya usai lebaran inilah.” ungkapnya. Sementara ditempat yang terpisah Ketua Aspekk Sudarno menambahkan.”Memanglah, sudah pada saatnya kita bersatu, paling tidak kita sama-sama membuktikan. Bahwa Asosiasi, ini akan mencoba membuat hubungan yang lebih baik ke sesama anggota dan keluarga atau ke masyarakat luas serta ke pemerintah. Akan tetapi tidak melepaskan independensi masing-masing wartawan, paling tidak juga kewajaran koordinasi saja.”jelasnya.
Ditambahkan.”Setidak-tidaknya rapat anggota atau penguruslah yang bisa memutuskan hal tersebut sepanjang tidak melanggar AD/ART asosiasi atau perundangan yang berlaku di NKRI ini.” ujar Darno dengan semangat.
Sementara itu, Marwang yang diamanahkan menjadi bendahara Apekk mengatakan.”Untuk masa waktu kepengurusan atau periode adalah 3 tahun, yaitu dari 2013-2016 saja.”katanya. (suhendri)