Warga Soroti Anggaran Transfer Pusat ke Pemkab Lingga yang Belum Terealalisasi

Kantor DPKAD Kabupaten Lingga.

 

Lingga, Radar Kepri– Masyarakat Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mulai menyoroti pengelolaan anggaran transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah pada tahun anggaran 2026 ini.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai, hingga pertengahan tahun 2026, penggunaan dana transfer pusat yang nilainya sangat fantastis tersebut dianggap masih belum transparan dan tidak memberikan dampak nyata bagi pemenuhan kewajiban daerah.

 

Bukti nyata yang disoroti adalah keterlambatan pembayaran hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta belum dilunasinya pembayaran kepada pihak kontraktor yang telah menyelesaikan proyek-proyek pemerintah.

 

“Uang sebanyak itu kemana larinya? Sangat tidak masuk akal jika hak ASN dan kontraktor tidak bisa dibayarkan. Jika dikalkulasikan, kebutuhan untuk itu tidak sampai setengah dari total transfer pusat,” ujar sumber tersebut dengan nada kesal.

 

Menurut hitungan kasarnya, kewajiban untuk pembayaran kontraktor yang berkisar di angka Rp50 miliar ditambah TPP ASN sekitar Rp50 miliar, baru mencapai Rp100 miliar. Artinya, masih ada sisa dana sebesar Rp400 miliar lebih dari total transfer yang diterima.

 

“Apa alasan Pemkab menunda pembayaran ini? Apakah dana tersebut didepositokan ke rekening pribadi oknum pejabat tertentu untuk memperkaya diri?” tanyanya curiga.

 

Ia menambahkan, ketidakjelasan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan bahwa anggaran tersebut diduga disalahgunakan atau dialokasikan untuk kepentingan di luar prioritas daerah.

 

“Sebenarnya tidak ada alasan bagi Pemkab untuk menunda pembayaran hak kami. Jika uangnya ada, ke mana raibnya? Apakah disetorkan ke pihak lain? Kami menuntut transparansi dari Pemkab Lingga terkait alokasi anggaran ini,” pungkasnya.

 

Menanggapi sorotan publik tersebut, pengamat kebijakan publik daerah menilai bahwa Pemkab Lingga harus segera memberikan klarifikasi terbuka terkait postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

 

Kurangnya komunikasi antara pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait (ASN serta kontraktor) dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

 

Terkait hal tersebut, Plt BPKAD Kab Lingga dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya,jum’at (19/06/2026) hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lingga serta jajaran pimpinan daerah belum memberikan keterangan resmi alias “bungkam”

 

Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mengetahui kendala teknis apa yang menyebabkan tertundanya pencairan hak-hak tersebut di tengah gelontoran dana transfer pusat yang cukup besar.

 

Di sisi lain, para kontraktor lokal mulai mengeluhkan kondisi keuangan mereka yang terganggu akibat tertahannya pembayaran proyek.

 

Mereka berharap Pemkab Lingga dapat segera mengambil langkah konkret sebelum masalah ini berdampak pada terhentinya pembangunan infrastruktur strategis di wilayah tersebut.

 

Publik berharap pihak inspektorat maupun DPRD Kabupaten Lingga segera melakukan audit atau setidaknya memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan mengenai aliran dana transfer yang menjadi sorotan masyarakat ini, demi menjaga stabilitas dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Lingga. (Aliasar)

Pos terkait