; charset=UTF-8" /> Waduuhh....Oknum Pejabat Kehutanan Berselingkuh Hingga Beranak - | ';

| | 911 kali dibaca

Waduuhh….Oknum Pejabat Kehutanan Berselingkuh Hingga Beranak

Tanjungpinang, Radar Kepri – Seorang oknum Pejabat Dinas Kantor UPTD KPHP IV Bintan – Tanjungpinang berinisial R diduga melakukan perselingkuhan hingga mempunyai anak dengan Wanita Idaman Lain (WIL) tersebut.

Informasi yang peroleh, berawal salah seorang narasumber yang menceritakan kronologis kepada awak media ini terkait oknum PNS Provinsi seorang pria berinisial yang sudah mempunyai istri yang sah dan berkerja sebagai PNS juga di Natuna.

” Ada seorang laki – laki yang baru bertugas pindah di sini tahun 2019 dia sudah mempunyai istri yang sah di natuna dan kebetulan istrinya itu PNS juga mbak disana, tetapi laki-laki tersebut disini punya simpanan lagi sampai mempunyai seorang anak”.

Sumber menambahkan.”Apakah itu boleh dilakukan seorang ASN mbak. Soalnya yang saya tau itu sudah melanggar UU ASN.”heranya.

Saat awak media ini turun kelapangan untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti – bukti yang akurat, ternyata benar ditemukan seorang oknum berinisial R sudah melakukan pelanggaran yang sudah dibuat menurut UU.

Dikutip dari berbagai sumber, aturan selingkuh menyelingkuhi untuk PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Hidup bersama bisa diartikan sebagai perilaku melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Masih dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, dalam Pasal 15 PP dijelaskan pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.

Saat dikonfirmasi awak media ini kepada Kepala Kantor UPTD KPHP IV Bintan – Tanjungpinang Ruah Alim Maha, S.Hut mengatakan.”Memang benar yang bersangkutan bekerja disini dia juga sebagai kabid tapi yang bersangkutan lagi cuti, kalau dia sudah masuk nanti saya tanyakan.”janjinua

Karena akhir- akhir ini kinerja yang bersangkutan juga sudah menurun.”Apa yang saya suruh tidak dikerjakaan dia. Kalau ke kantorpun dia sebentar-sebentar menghilang.” ucapnya.

Oknum pejabat R tersebut membantah berselingkuh hingga punya anak. Namun mengaku ada pacar-pacaran.”Tak adalah, pacaran-pacaran aja.”celotehnya.(mona)

Ditulis Oleh Pada Kam 21 Jul 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek