; charset=UTF-8" /> Kadis Perkim Ditahan di Sel Polres Bintan - | ';

| | 591 kali dibaca

Kadis Perkim Ditahan di Sel Polres Bintan

I Wayan Riana SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan.

 

Bintan, Radar Kepri-Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Bintan, Heri Wahyu dijebloskan ke rumah tahanan Polres Bintan, Rabu (20/07) setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi bersama dua orang lainnya oleh penyidik Kejari Bintan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana SH MH dikonfirmasi radarkepri.com membenarkan ditahannya Heri Wahyu (HW) dan AS dan Sp terkait dugaan korupsi pengadaan ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah seluas 2 hektare, di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Bintan untuk tahun anggaran 2018.”Rutan Polres Bintan.”tulis Kajari Bintan menjawab konfirmasi media ini terkait tempat penahanan 3 tersangka tersebut.

Dalam kasus in HW merupakan Ketua Tim Pengadaan Lahan itu sekaligus Kadis Perkim Bintan. Sedangkan, AS selaku penerima kuasa lahan dan Sp selaku pemilik lahan.

Dalam perkara ini pihak penyidik telah memeriksa 36 saksi, serta tiga saksi ahli baik dari pihak kehutanan maupun BPN. Jumlah barang bukti berupa dokumen 110 berupa tentang tumpang tindih kepemilikan lahan dan sebagian tanah TPA itu masuk kawasan hutan.

Salah seorang tersangka korupsi lahan TPA Bintan yang ditahan jaksa.

 

Jaequalin Martha Sitanggang selaku Tim Audit BPK RI Perwakilan Kepri menyebutkan, sesuai data dan klarifikasi para pihak. Tim BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar, dari rasionalisasi total APBD Rp 3,34 miliar.

Tiga tersangka tersebut sekitar pukul 16 00 Wib terlihat dibawa ke mobil tahanan Kejari Bintan dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Bintan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 20 Jul 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek