Wabup Buka Rapat Koordinasi Wujudkan ASN Berkualitas
Natuna, Radar Kepri-Komitmen Perintah Natuna dalam menerapkan aturan etik ASN adalah dengan pendekatan nilai budaya lokal. Meski demikian tindakan tegas bagi ASN yang melanggar tetap dilakukan,” tegas Ngesti Yuni Suprapti.
Hal itu disampaikan Wabup, saat acara diskusi yang berlansung di lantai II Kantor Bupati Natuna Bukit Arai Kamis, (06/11) kemaren.
Kegiatan tersebut merupakan diskusi dan penyampaian materi tentang pemetaan penerapan sistem merit manajemen ASN dan pengawasan penerapan kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN serta dilanjutkan dengan pengkajian melalui diskusi tanya jawab, pengisian form penilaian mandiri sistem merit manajemen ASN.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengkajian dan Pengembangan melakukan kegiatan Pemetaan Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN serta Pengawasan, Penerapan Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Kamis (6/12) pagi.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA. Hadir pada kegiatan tersebut selain Wabup, para Asisten, sejumlah pimpinan OPD, Sekretaris OPD, Kepala Bagian, Kepala Bidang dan beberapa utusan OPD dilingkungan Pemda Natuna juga nampak pada acara itu.
Komisioner KASN Bidang Pengkajian dan Pengembangan, Dr. Nuraida Mokhsen, MA menyampaikan penerapan sistem merit dan pengawasan terhadap penerapan kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja pegawai ASN di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah.”Terangnya.
Lanjut Nuraida, “Tujuan dari penerapan sistem merit dalam manajemen ASN adalah untuk mewujudkan ASN yang berkualitas, dalam arti kompeten, netral, berintegritas dan kinerja tinggi.
juga dikatakan Nuraida, untuk bisa menjawab tantangan pada era mendatang diperlukan upaya reformasi untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, efektif, bersih, akuntabel serta melayani.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan upaya perubahan manajemen ASN melalui penerapan sistem merit,Tantangan dalam penerapan manajemen ASN saat ini adalah lemahnya pengawasan penerapan sistem merit dan belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
Untuk menjawab tantangan tersebut tambah Nuraida, KASN melalui Bidang Pengkajian dan Pengembangan memiliki program berupa pemetaan penerapan sistem merit, pembinaan penilaian mandiri penerapan sistem merit dan integrasi aplikasi pengawasan sistem merit.
“Posisi KASN dalam pelaksanaan manajemen ASN berbasis sistem merit gunanya untuk menjaga sistem merit, melakukan monitoring dan evaluasi dalam kegiatan seleksi JPT, dan menjamin netralitas ASN,” tambah dia.
Nuraida Mokhsen mengingatkan tentang fungsi dari KASN yang tertuang dalam UU No.5 Tahun 2014 memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
“Penerapan atau pelaksanaan sistem merit manajemen ASN ini, KASN tidak sendirian, dalam hal ini juga ada Kementerian PANRB sebagai perumusan kebijakan dan sinkronisasi serta koordinasi, ada BKN dalam hal ini dalam melakukan pengelolaan pegawai dan ada LAN sebagai penyelenggara kajian dan diklat. Diatas itu semua ada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN,” ingat Nuraida.
Selain itu mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak terang Nuraida juga sangat diperlukan.
“Mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat,
melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit juga sangat diperlukan. Begitu juga memberhentikan atau pemecatan ASN, mestinya melalui prosedur yang berlaku,” terang Nuraida.
Sementara itu, Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengatakan saat ini Pemerintah Daerah Natuna saat ini terus berbenah dan menerapkan aturan-aturan yang berlaku untuk ASN.(herman)