Usai Dengarkan Tanggapan Jaksa, Helman Bergegas Tinggalkan Pengadilan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan tetap pada pendirianya dengan menyatakan terdakwa Helman terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelepan, menuntut agar majelis hakim PN Tanjungpinang menghukum Helman selama 6 bulan dengan perintah langsung masuk penjara.
Tanggapan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH, Rabu (15/04) didepan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara penggelapan dana jaminan reklamasi tambang bauksit milik Chew Fatt, WN Malaysia.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelepan yang mengakibatkan pelapor dirugikan. Kami tetap pada tuntutan.”tegas Rudi Bona Huta Sagala SH MH usai persidangan.\
Mengenai barang bukti, masih kata Rudi Bona Huta Sagala SH.” Barang bukti berupa uang Rp 3,6 Miliar yang masih tersimpan dan di blokir Pemkab Lingga dipergunakan untuk perkara lain. Yaitu untuk tersangka Hel Toto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri.”tutupnya.
Usai membacakan tanggapan terhadap pembelaan itu, Rabu (22/04) persidangan akan digelar lagi untuk mendengarkan eksepsi dari pengacara terdakwa Helman. Dan setelah itu baru majelis hakim akan menentukan nasib Helman.
Usai persidangan, terdakwa Helman yang mendapat penangguhan penahanan oleh majelis hakim tidak bersedia dimintai tanggapanya dan segera bergegas meninggalkan gedung pengadilan. Tidak terlihat sakit sebagaimana dasar bagi dirinya mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim.(irfan)