Jambret Bisu Dihukum 18 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Daniel (37) terdakwa pencurian dengan pemberatan (curat) alias jambret dihukum selama 18 bulan penjara untuk 1 berkas yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/04). Masih ada 6 berkas lagi yang akan diajukan penyidik Polres Tanjungpinang ke Kejari Tanjungpinang untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Vonis 1,5 tahun alias 18 bulan untuk Daniel tersebut dibacakan Dame Parulian Pandiangan SH MH.”Sejumlah barang bukti, berupa ID PNS Pemprov Kepri di kembalikan pada pemiliknya. Sedangkan KTP dan kartu kredit dipergunakan untuk perkara lain.”terang ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Usai membacakan putusanya, ketua majelis hakim meminta juru bicara Daniel untuk menjelaskan putusan tersebut, karena Daniel merupakan penderita tuna rungu alias bisu. Juru bicara Daniel kemudian menjelaskan dengan bahasa isyarat. Terlihat Daniel paham dang menganggukkan kepalanya.”Dia menerima putusan tersebut Yang Mulia.”sebut juru bicara Daniel tersebut.
Setelah perkara penjambretan dengan korban Haryati, PNS Pemprov Kepri ini selesai.”Masih ada 6 berkas dengan tindak pidana yang sama menanti Daniel. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Kejaksaan.”kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan S Ik beberapa waktu lalu.(irfan)