Ulah Penambang Bauksit Ilegal, Ratusan Miliar Uang Pajak Raib

Aktifitas loading biji bauksit di Sei Carang Tanjungpinang yang diduga menggelapkan ratusan miliar pajak.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang harus mengkaji ulang legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diberikan ke pada pengusaha pertambangan. Hal itu terkait maraknya penambangan bauksit secara illegal berkedok cut and fill yang terjadi di seluruh kawasan kota Tanjungpinang. Seperti di Bukit Ketam, Tanjung Sebauk, Kampung Madong Senggarang dan Sei Carang serta Sei Timun termasuk di kawasan Dompak.
Semua penambang di kawasan tersebut diduga illegal karena didalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang.
Hal ini diungkapkan Ar (39) seorang warga Tanjungpinang ketika disapa media ini Rabu (10/07) di jembatan Engku Hamidah, Jl Daeng Celak, kilometer 8 sekitar 300 meter dari RSUP. Pihaknya mengatakan.”Seharusnya pemeritah daerah meninjau ulang legalitas IUP yang dikeluarkanya kepada kesejumlah penambang yang ada di kota Tanjungpinang ini. Karena, yang saya tahu perusahaan yang memiliki IUP hanya 4 perusahaan saja, yaitu PT Lobindo, PT Wahana, PT Harap Panjang dan PT Kereta Kencana di luar itu illegal.”Kata Ar.
Ditambahkan Ar.” Maka dari itu, pemerintah harus meninjau ulang keberadaan tambang-tambang yang tak jelas itu. Karena tambang yang tidak mempunyai IUP yang kita khuwatirkan masalah pajaknya bagaimana. Sementara, hasil daerah ini habis dikeruk, mereka (penambang illegal, red) kontribusinya tak jelas.”katanya.
Terkait masalah dugaan penggelapan pajak ini, menurut Ar.” Itu sudah jelas, mengingat legalitas usahanya saja illegal alias tak jelas. Otomatis, kontribusinya juga tak jelas ke PAD.”tambahnya.
Sementara, lanjut Ar, para penambang illegal dengan dalh subcon ini bukan hanya mengeruk bijih bouksit saja. Namun para “perampok” alias penambang illegal ini juga memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.”Buktinya, silahkan walikota mengecek seluruh perusahaan tambang yang ada di Tanjungpinang ini. Tak ada DO (deliver order/ perintah pemesanan, red) solar industry yang seharusnya dipergunakan untuk menambang.”Kata Ar lagi.
Pantauan media ini dilapangan, hampir setiap hari ribuan ton bijih bouksit yang siap rkspor keluar negeri menumpuk di bawah jembatan Gugus Engku Hamidah. Terlihat juga puluhan damtruck bolak-balik mengantarkan biji bauksit tersebut kelokasi tumpukan itu. Satu unit excavator terlihat standbye di atas tongkang tersebut untuk meratakan tumpukan biji bauksit.
Maraknya tambang bauksit illegal berkedok cut and fill di Tanjungpinang sepertinya sudah hal yang biasa ditonton aparat kepolisian. Sejauh ini, memang masyarakat masih diam dan terkesan dapat “dijinakkan” dengan lancarnya konpensasi dari “penjahat” lingkungan ini. Mungkinkah, Polres dan Polda Kepri baru bertindak tegas ketika tim Mabes Polri turun dan menangkap penambang illegal tersebut ?.
Selain itu, masyarakat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugan tindak pidana korupsi berupa penggelapan ratusan miliar pajak yang diduga selama ini dibiarkan terjadi. Beberapa waktu lalu, sumber media ini di KPK menyebutkan. Lembaga anti rasuah pimpinan Abraham Samad itu turun ke Kepri, khususnya ke pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, red). Tim KPK dikabarkan mengincar dugaan korupsi berupa penggelapan pajak dan pencucian uang ratusan miliar terhadap tambang bauksit di Bintan dan Tanjungpinang.
Bahkan, Polda Kepri dikabarkan saat ini sedang intens mengusut dugaan penggelapan pajak senilai hampir Rp 100 Miliar lebih dari PT W S yang menambang bauksit di Bintan dan Tanjungpinang. Namun sampai hari, belum diketahui tindak lanjut dan perkembangan pengusutan kasus penggelepan ratusan miliar pajak yang di usut KPK dan Polri tersebut. (aliasar)