; charset=UTF-8" /> Uang Rp 2,5 Miliar Dari Peminjam di Disperindagkop Tak Disetorkan ke Kas Daerah - | ';

| | 747 kali dibaca

Uang Rp 2,5 Miliar Dari Peminjam di Disperindagkop Tak Disetorkan ke Kas Daerah

Kantor Disperindagkop Natuna.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Banyak temuan dalam pemeriksaan oleh BPK Kepri di Kabupaten Natuna berpotensi menjadi masalah hukum berupa tindak pidana korupsi. Salah satunya kredit macet total di Disperindagkop dan Dinas Perikanan dan Kelautan yang jumlah puluhan miliar.

Bahkan dalam LHP atas LKPD TA 2019 yang diterbitkan BPK Kepri dan diterima redaksi radarkepri.com. Ada angsuran kredit yang sudah dibayar debitur (peminjam) tidak disetorkan ke kas daerah.

Menurut BPK Kepri, terdapat Sisa Dana Bergulir Yang Tidak Disalurkan Pada Rekening Pokja. Diterangkan Dana Bergulir Disperindagkop dan Belum Dikembalikan ke Rekening Kas Daerah Sampai dengan 31 Desember 2019 Sebesar Rp1.843.424.531,30
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Bidang Anggaran BPKAD, dana bergulir tersebut
disimpan pada Bank Riau Kepri cabang Ranai pada nomor rekening 117-02-00867 dan belum dikembalikan ke rekening kas daerah karena masih menunggu tanggapan dari Disperindagkop terkait rencana penetapan status dana bergulir apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.
BPK Kepri jugan menemukan terdapat Penerimaan Angsuran Pokok Dana Bergulir yang Tidak Disetorkan Ke Rekening Kasda per 31 Desember 2019 sebesar Rp2.549.345.559.

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Bidang Anggaran BPKAD dana bergulir tersebut
disimpan pada Bank Riau Kepri cabang Ranai pada nomor rekening 117-02-00871 dan
belum dikembalikan ke rekening kas daerah karena masih menunggu tanggapan dari
Disperindagkop terkait rencana penetapan status dana bergulir apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.
BPK Kepri juga menemukan Pengelolaan Dana Bergulir pada Disperindagkop Tidak Dikenakan Bunga. Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD diketahui bahwa
pengembalian dana bergulir pada tahun 2019 hanya berdasarkan pengembalian sukarela dari
penerima dana bergulir dan pengembalian tunggakan yang telah dilimpahkan proses
pengurusan piutangnya kepada KPNKL Batam sejak tahun 2015.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 14 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pinjaman Dana
Bergulir Kabupaten Natuna serta dalam dokumen Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Bank Riau Kepri Cabang Ranai Nomor: 180/HK-PKS/6/2019 dan Nomor: 009/RNI/2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir disebutkan bahwa penerima dana bergulir dikenakan bunga 3% per tahun dengan sistem menurun (sliding), kecuali penerima dari golongan ekonomi produktif tidak dikenakan bunga.

Saat ini beredar kabar, terkait kredit macet tersebut, aparat penegak hukum setempat telah mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 31 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek