; charset=UTF-8" /> Tunggakan di BPJS Ungkap Dugaan Korupsi di PDAM Karimun - | ';

| | 214 kali dibaca

Tunggakan di BPJS Ungkap Dugaan Korupsi di PDAM Karimun

Empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi di PDAM Karimun.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Karimun, yakni Joni Setiawan SE (Kabag Keuangan) dan Indra Santo SE (Direktur) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (21/04).

Hari ini JPU, Andriansyah SH MH dari Kejari Tanjungbalai Karimun menghadirkan saksi sebanyak 4 orang yaitu Andi Saputra, Irfan Ramadi, Cheng Meng dan Abdul Rahman

Dalam persidangan terungkap, Andi Saputra pegawai BPJS Ketenagakerjaan dan Irfan Ramadi merupakan pegawai BPJS Kesehatan sedangkan Cheng Meng dan Abdul Rahman dari pihak swasta. Setelah disumpah, ketua majelis hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan dengan benar dan sesuai dengan apa yang disampaikan adalah fakta.”Saya anggota representatif di Karimun yang berhubungan dengan PDAM sebagai pembina perusahaan termasuk iuran ketenagakerjaan. Kemarin pada ada tunggakan BPJS pada Agustus 2019.”jelas Andi Saputra.

Saksi Andi Saputra menyebutkan, saat diperiksa jaksa terungkap pembayaran BPJS karyawan PDAM Karimun macet dari Agustus 2019 sampai pada Juli 2020.”Total tunggakan Rp 148 925 5600. Sebagai pembina sudah usahakan bertemu dengan pimpinan PDAM namun tidak bertemu. Namun ada surat dari direktur PDAM akan komitmen membayar cicilan pembayaran. Sekarang sudah dilunasi dan tertib pada Oktober 2020.”ujarnya.

Saksi mengaku mendengar dari media dan Kejaksaan, ada dugaan penyalahgunaan keuangan di PDAM Tirta Karimun.”Ada karyawan yang mau mencairkan tunjangan hari tua, tapi tak bisa diproses karena ada tunggakan dan ada juga karyawan yang meninggal, juga tak bisa dicairkan karena ada tunggakan.”bebernya.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan sesi pertanyaan dari hakim.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 21 Apr 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek