Tina, Kurir Sabu Mengaku Dapat Rp 6 Juta
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua orang wanita yang terlibat perdagangan narkoba jaringan Fitralullah disidangkan. Dua wanita itu Miskanik dan Tri Agustina alias Tina ditangkap bersama Tony pada 14 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib di Pinggir Jalan Dompak Lama, Kota Tanjungpinang.
Fitralullah mengaku mendapat sabu-sabu dari Riko yang dikenalnya dari Batam.”Dapat untung duit Yang Mulia, sekitar Rp 30 juta semua sabu sekitar 7 ons.”terang terdakwa Fitra.
Dalam dakwaan atas nama terdakwa Tri Agustina diuraikan kronologis kasus yang mengantarkan 4 orang ini ke penjara.
Pada Jumat, 13 Mei 2022 sekira 20.00 Wib terdakwa TRI AGUSTINA ALIAS TINA Binti SAMAD ditelfon oleh Saksi FITRARULLAH Als KATEK Bin SAFWAN IBRAHIM (penuntutan terpisah) dengan menyampaikan kalau besok ada barang yang mau diambil.
Namun untuk waktunya akan diinfokan lagi, kemudian pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2022 Sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa ditelfon lagi oleh saksi FITRARULLAH Als KATEK Bin SAFWAN IBRAHIM untuk stanby, lalu sekira pukul 14.00 wib terdakwa diminta untuk bersiap-siap karena hanya menunggu peta lokasi saja, dan pada pukul 15.00 wib terdakwa diminta untuk bergerak ke daerah batu 8 yang saat itu terdakwa pergi bersama dengan saksi MISKANIK BINTI SARKIM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau BP 5838 BJ, setelah dalam perjalanan sekira pukul 15.30 wib kemudian terdakwa diminta untuk pindah lokasi yaitu ke arah jalan lama dompak.
Kemudian sesampainya di Lampu Merah Jalan Dompak Lama Kota Tanjungpinang terdakwa menelfon saksi FITRARULLAH Als KATEK Bin SAFWAN IBRAHIM mengatakan ”kakak udah sampai di depan kantor camat”, kemudian dijawab saksi FITRARULLAH Als KATEK Bin SAFWAN IBRAHIM ”tunggu sebentar kak, aku telfon dulu orangnya”, tidak lama kemudian saksi FITRARULLAH Als KATEK Bin SAFWAN IBRAHIM menelfon dan mengatakan ”kakak masuk ke jalan dompak lama, masuk aja terus, pas masuk simpang video call”, kemudian terdakwa langsung mengalihkan ke video call dan mengarahkan kejalan, setelah sampai di pinggir jalan melewati simpang saksi FITRARULLAH Als KATEK Bin SAFWAN IBRAHIM mengatakan ”terus kak jalan, nanti sebelah kanan ada bungkusan plastik hitam” dan selanjutnya setelah terdakwa jumpa bungkusan plastik warna hitam langsung mengambilnya dan dibawa ke tempat saksi TONY ALIAS ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Komplek Ruko Pondok Gurindam No. 8 Jalan Kijang Lama Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur-Kota Tanjungpinang.
Setelah tiba di ruko Ruko Pondok Gurindam No. 8 Jalan Kijang Lama Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang, terdakwa menghubungi saksi FITRARULLAH Als KATEK Bin SAFWAN IBRAHIM dengan menyampaikan kalau barang nya sudah aman.
Lalu saksi FITRARULLAH Als KATEK Bin SAFWAN IBRAHIM meminta terdakwa untuk memecah paket narkotika tersebut dengan rincian 1 (satu) ons 3 Bungkus, dan yang ½ (setengah) ons 4 bungkus, serta meminta terdakwa mengirim narkotika jenis sabu tersebut ke sekitaran batu 9.
Kemudian pada pukul 21.00 wib atas petunjuk dari saksi FITRARULLAH ALIAS KATEK Bin SAFWAN IBRAHIM narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) ons terdakwa antar di sekitaran depan kantor INDIHOME Km. 10 – Kota tanjungpinang, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) ons di sekitaran depan Sekolah SMP N 7 – Kota tanjungpinang, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ½ (setengah) ons di sekitaran depan perumahan yang terletak di jalan Hang Lekir Km. 10 – Kota tanjungpinang, setelah selesai kemudian terdakwa pulang, dan untuk sisanya terdakwa simpan disemak-semak sekitaran rumah terdakwa.
Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib terdakwa ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang di Komplek Ruko Pondok Gurindam No. 8 Jalan Kijang Lama, Kel. Melayu Kota Piring, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 buah kantong plastik hitam berisikan 2 buah kotak plastik bening, kotak pertama ditemukan 3 (tiga) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan yang masing-masing dibungkus dengan plastik hitam, kemudian 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale warna silver dan 1 (satu) bundel plastik bening, sedangkan kotak kedua berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik transparan, seperangkat alat hisap, 2 (dua) buah mancis / korek api gas, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna gold beserta kartu didalamnya, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.”Saya dapat uang Rp 6 juta dari Fitralullah, saya bagi dua dengan Miskanik.”jawab Tina saat ditanya hakim upahnya.
Perbuatan terdakwa TRI AGUSTINA ALIAS TINA Binti SAMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.(Irfan)