Tim PH Terdakwa Direktur PT Lobindo Sampaikan Eksepsi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Eksepsi (keberatan) penasehat hukum (PH) terdakwa Yon Fredy alias Anton (52) yang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUH Pidana didominasi permasalahan pokok perkara yang sejatinya di uji dan dibuktikan dalam persidangan.
Berikut eksepsi yang disampaikan PH terdakwa Yon Fredy, pertama menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dengan alasan masih ada perkara perdata antara terdakwa dan PT Gandasari Resources yang belum ada putusan hukum tetap. Kedua, tim PH terdakwa Anton menilai surat dakwaan batal demi hukum dengan alasan identitas pekerjaan dalam surat dakwaan adalah keliru, dalam surat dakwaaan disebutkan pekerjaan terdakwa adalah wiraswasta sedangkan dalam uraian dakwaan ditulis pekerjaan terdakwa ditulis direktur PT Lobindo Nusa Persada.
Tim PH terdakwa Anton juga menyebutkan, surat dakwaan jaksa kabur, karena tidak cermat dan tidak jelas dalam menganalisa secara yuridis tentang hukum perjanjian pemberian kuasa. Kemudian tim PH terdakwa Anton menganggap surat dakwaan cacat formal dari awal yang menyebutkan surat dakwaan JPU tidak menggambarkan secara jelas dan cermat mengenai hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tim PH terdakwa Anton berkesimpulan, surat dakwaandari JPU haruslah dibatalkan atau batal demi hukum.
Terhadap keberatan tersebut, JPU Echrat Palapia SH menyatakan akan menanggapi eksepsi tersebut pada Rabu (21/10).
Majelis hakim yang dipimpin Jupriyadi SH MH dengan anggota Bambang Trikoro SH MHum dan Afrizal SH M Hum menyetujui melanjutkan persidangan pada Rabu, 21 Oktober 2015 atau 3 pekan lagi.(irfan)