Inilah Tujuan Wakajagung RI ke Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dalam rangka pengamanan dan penyelamatan aset tindak pidana serta melakukan pembinaan dan penguatan penegakan hukum didaerah, Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Wakajagung) RI, D Andhi Nirwanto, berkunjung ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mulai dari Rabu (30/09) dan Kamis (01/010).
Hal ini disampaikan Wakajagung RI usai mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (01/10).”Ada dua tujuan saya datang ke Kepri ini, yang pertama adalah ada acara di Batam, dalam rangka pelatihan dan pengamanan, penyelamatan aset tindak pidana. Itu berlangsung di hotel Planet. Disana, karena saya kedudukannya sebagai ketua tim pencari tersangka/terpidana dan aset dalam perkara tindak pidana yang meliputi berbagai kementerian/lembaga, saya sebagai keynot speak dan membuka acara yang berlangsung satu hari.”kata Anhi Nirwanto.
Masih kata Wakajagung, pesertanya antar penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan hakim).”Supaya ada penyamaan persepsi dalam kerangka penyelamatan aset negara dan pencarian tersangka/terpidana. Itu meliputi, masalah-masalah yang berkaitan dengan ekstradisi dan MLA.”kata Wakajagung.
Ditambahkan Wakajagung, selama ini pimpinan hanya mendapat informasi melalui laporan.”Sekarang kita tinjau langsung kelapangan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, standar operasional prosedur (SOP), juklak, juknis dan sebagainya. Alhamdulillah, baik di Kejari Batam maupun di Kejari Tanjungpinang, saya merasa puas karena kinerja kedua Kejari ini cukup baik. Namun tetap, kita pacu untuk meningkatkan kinerja Kejari.”katanya.
Pelatihan bersama penegak hukum ini tergabung dalam tim terpadu.”Yang namanya tim terpadu itu, memberikan bantuan guna meningkatkan percepatan penangangan perkara di masing-masing penegak hukum.”terangnya.
Semua tunggakan perkara akan dituntaskan, termasuk perkara yang menyangkut lintas negara.”Itu persoalanya tidak cukup hukum kita saja, ada kendala-kendala, misalnya sistem hukum masing-masing negara, birokrasi lembaga-lambaga yang ada. Misalnya, lembaga perbankan di luar negeri dan di Indonesia, bisa saja berbeda. Sistem hukum misalnya, ada yang menganut sistem hukum civil law sistem ada anglo saxon. Karena itu, harus ada persamaan persepsi dengan meningkatkan kerjasama.”bebernya.
Menjawab pertanyaan radarkepri.com tentang tim terpadu yang dipimpinnya, apakah temporer atau permanen, Wakajagung menyatakan.”Tim terpadu ini sudah ada dibentuk sejak tahun 2004, tapi diperbahurui-diperbaharui terus. Itu lintas kementrian dan lembaga, selama ini ketuanya wakil Jaksa Agung dan wakil ketua I adalah Kabareskrim dan wakil ketua II Jamdatun. Bareskrim terkait dengan pengejaran tersangka, terdakwa dan terpidana, Jamdatun terkait masalah aset. Ada wakil ketua III dari Deputy di Menkopolhukam membidangi kesektariatan dan ke organisasian. Itu bekerja terus.”tutupnya.(irfan)