Oknum Polisi Pemukul Penjaga Warnet Dihukum
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mengaku banyak pikiran dan khilaf karena banyak tugas dan pekerjaan sebagai polisi, Bripda Bobi E Siahaan, memukul dan menganiaya Dendri (23), seorang penjaga warnet di Kijang, Bintan Timur. Akibatnya, hakim Windy Ratna Sari SH menghukumnya selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Pemukulan sebanyak tiga kali terjadi pada Agustus 2015 lalu ketika Dendri meminta uang pembayaran jam internet dan kerupuk yang dimakan Bobi.”Dia main game diwarnet dari jam 18 00 Wib sampai jam 20 00 Wib dan makan sebungkus kerupuk. Waktu saya minta uang sewa dan kerupuk, dia marah dan memukul dada, muka dan mulut saya.”terang Dendri.
Korban mengaku tidak melawan karena tahu Bobi seorang polisi.”Dia pernah datang maih game memakai baju dinas, karena itu saya tahu dia polisi dan tidak melawan.”ucapnya menjawab pertanyaan hakim Windy Ratna Sari SH.
Setelah dipukul, Dendri mengaku tidak pernah menerima permintaan maaf dari Bobi, namun Dendri mengakui ada didatangi pihak orang tua Bobi untuk meminta maaf.”Saya sudah maafkan, tapi dia tidak pernah langsung meminta maaf.”ucap Dendri.
Bahkan, akibat pemukulan tersebut Dendri mengaku berobat jalan sebanyak dua kali dan tidak pernah diganti biaya perobatannya, begitu juga dengan biaya warnet dan kerupuk dimakan Bobi.
Semua keterangan korban dibenarkan Bobi dan mengaku khilaf namun tak kunjung minta maaf sampai akhirnya hakim memerintahkan agar Bobi minta maaf.”Kamu polisi, seharusnya jadi pelindung dan pengayom. Meskipun jaksa penuntut umum diwakili penyidik kepolisian menyatakan ini tindak pidana ringan, bukan berarti kamu tidak bisa ditahan. Sekarang kamu harus jantan, kamu salah, minta maaf.”tegas Windy Ratna Sari SH.
Ipda Bobi akhirnya mengulurkan tangan dan meminta maaf, kemudian didepan hakim berjanji tidak akan mengulangi. Penyidik menjerat Bobi melanggar pasal 352 ayat 1 KUH Pidana.”Menyatakan terdakwa Bobi bersalah dan dihukum selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.”ucap Windy Ratna Sari SH.
Terhadap putusan ini, Windy Ratna Sari SH menyatakan.”Jadi, selama dalam masa percobaan enam 6 bulan, terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana apapun. Kalau melakukan tindak pidana dalam tempo itu, langsung dihukum penjara selama 3 bulan penjara.”terangnya. Ipda Bobi menyatakan menerima begitu juga dengan penyidik dan persidangan dinyatakan selesai.(irfan)