Tiga Saksi Korupsi Kompak Tak Hadir
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga orang saksi pada kasus tindak pidana korupsi kelebihan dan diklat tahun anggaran 2009 lalu dengan terdakwa Hermansah tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Prabudi SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Senin (12/05). Ketiga saksi, menurut jaksa tidak bisa hadir karena “kompak” ikut pelatihan lelang L2 di Jakarta.
Akibatnya, keterangan tiga saksi tersebut, yaitu M Ihksan Fansuri ST, Tezar dan Novrizal terpaksa dibacakan di depan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Ada Sembilan item penting yang dterangkan ketiga saksi yang berhalangan hadiri tersebut. Dimana 7 item merupakan kegiatan diklat prajabatan.
Yaitu, pertama, adanya kegiatan pendidikan dan pelatihan pra jabatan bagi calon PNS dengan nama pekerjaan, makanan dan minuman peserta ex honorer golongan I dan II dengan pagu anggatan Rp 164 587 500. Pekerjaan ini dimenangkan oleh CV Surya Citra dengan nilai penawaran Rp 139 570 200 di rumah makan Beringin, Dabosingkep.
Kedua, kegiatan pendidikan dan pelatihan pra jabatan bagi calon PNS dengan nama pekerjaan, penginapan peserta ex honorer golongan I dan II dengan pagu anggatan Rp 180 075 000, proyek ini dimenangkan oleh CV Kersa Kita Bersatu dengan penawaran Rp 162 835 200 di penginapan Gapura Singkep.
Ketiga, kegiatan pendidikan dan pelatihan pra jabatan bagi calon PNS dengan nama pekerjaan, penginapan peserta ex honorer golongan II dengan pagu anggatan Rp 172 200 000 yang dimenangkan CV Laras Media Graha dengan harag penawaran Rp 147 937 000.
Ke empat, kegiatan pendidikan dan pelatihan pra jabatan bagi calon PNS Daerah dengan nama pekerjaan makanan dan minuman peserta golongan II dengan pagu anggatan Rp 154 800 000 yang dimenangkan oleh CV Serai Wangi dengan nilai Rp 156 182 400 disediakan oleh rumah makan Olek, Dabosingkep.
Ke lima, kegiatan pendidikan dan pelatihan pra jabatan bagi calon PNS dengan nama pekerjaan penginapan peserta golongan III dengan pagu anggatan Rp 176 400 000 dimenangkan oleh CV Bermuda Grup dengan nilai Rp 163 548 000, dilaksanakan di penginapan Gapura Singkep.
Ke enam, adanya kegiatan pendidikan dan pelatihan pra jabatan bagi calon PNS dengan nama pekerjaan, makanan dan minuman peserta III dengan pagu anggatan Rp 159 400 000 yang dimenangkan CV Riocom dengan nilai Rp 133 056 000 yang dilaksankan di rumah makan Olek, Dabosingkep.
Ke tujuh, kegiatan diklat Pim tingkat III dengan nama pekerjaan kesertaan transportasi PP observasi lapangan (OL) dengan pagu dana Rp 144 050 000 yang dimenangkan CV Palmar Linggar Jati dengan nilai Rp 127 284 300 yang disediakan oleh CV Heni Pujiastuti Visa Tour n travel.
Tehadap tujuh kegiatan ini, terdakwa Hermansyah A Md bin Musa M Aris (42) yang menjabat kepala bidang (kabid) Pengendalian Penduduk dan KB di Pemkab Lingga tahun 2009 silam membenarkan.”Betul, ada kegiatan itu.”kata terdakwa Hermansyah A Md ketika ketua majelis hakim menanyakan keterangan saksi yang dibacakan JPU Edi Prabudi SH tersebut.
Kemudian, terhadap keterangan tiga kegiatan, yaitu kegiatan Managerial dan Phisicological Assesment. LPJ dan Pim III yang tidak terserap seluruhnya, Dan menjadi temuan BPK ketika melakukan audit menyampai Rp 300 334 348 berlebih alias tidak terserap.”Memang ada kelebihan untuk tiga kegiatan tersebu.”aku Hermansyah A Md.
Menurut dakwaan jaksa kelebihan anggaran diklat yang tidak dikembalikan ke kas daerah meliputi tiga kegiatan yang dilaksanakan. Dimana Hermansyah A Md menjabat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) telah meminta agar Hermansyah A Md mengembalikan kelebihan anggaran Diklat itu.”Pada 01 Januari 2010, kepala BKD Lingga sudah menagih agar Hermansyah A Md mengembalikan sisa dana diklat tersebut. Hermansyah berjanji akan mengembalikan, namun sampai April 2010 tak juga dikembalikan. Akhirnya dilaporkan ke Irwasda.
Sehingga menjadi temuan dalam pemeriksaan Irwasda dan Hermansyah mengaku tidak bisa mengembalikan kelebihan sisa dan diklat tersebut, hingga akhirnya Kejaksaan mengusut dan menetapkan Hermansyah A Md jadi tersangka.
Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Kepri di Batam, total kerugian Negara akibat ulah Hermansyah ini mencapai Rp 286 334 348. Perbuatan Hermansyah A Md di jerat jaksa melanggar, primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 aayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal (3) junto pasal 18 aayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan dipimpin yang dipimpi Jarihat Simarmata SH MH sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Iwan Irawan SH dan M Fatan Riyadi SH dilanjutkan Senin (19/05) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.((irfan)