Terungkap, Kuota Rokok Bermasalah Sejak Ansar Ahmad SE MM Masih Bupati Bintan
Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang dugaan korupsi rokok tanpa cukai dan minuman berkalkohol (Mikol) dengan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar hari ini, Rabu (09/03) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Jaksa KPK hadirkan dua orang ahli, Chunul Khotimah (auditor) dan Sunaryo (ahli cukai).
Ahli Chusnul Khotimah mengungkapkan audit dilakukan setelah pihaknya mendapat bukti dari penyidik.”Bukti itu kami cross cek dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada distributor. Mulai dari permohonan, penetapan hingga realisasi. Kami melakukan validasi turun ke Bintan untuk melakukan cross cek dan terus berkoordinasi dengan penyidik.”terangnya.
Menurut Chusnul Khotimah, penyidik sudah memberikan data awal yang dihitung.”Data itu yang kami validasi. Setelah audit, laporan hasil audit sama dengan perhitungan penyidik.”ujarnya.
Pada 2016 terjadi pergantian pimpinan BPK FTZ Bintan dari Mardiah ke M Soleh Umar. Terkait perubahan pimpinan ini apakah menjadi pertimbangan dalam melakukan audit. Ahli Chusnul Khotimah menerangkan”Untuk penetapan (kuota) kami tidak menilai sah atau tidak. Jadi, tidak ada masalah siapa yang jadi pimpinan BPK FTZ Bintan. Kami melihat secara global setelah mempelajari fakta dan kronologis.”terang ahli.
Kemudian mengenai sistem perhitungan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 120 tahun 2017 dan PKM 47.”Itu (PMK,red) adalah kriteria peraturan yang dilanggar dan menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang dihitung dengan PMK lain yang berlaku pada saat itu.”terangnya.
Berdasarkan teguran Dirjen BC pada BPK FTZ Bintan pada tahun 2015 saat itu Bupati Bintan dijabat Ansar Ahmad SE MM.”Ada penetapan kuota tahun 2015. Itulah (penetapan kuota 2015, red) yang menjadi evaluasi dan terbitnya surat teguran dari Dirjen BC. Teguran itu melihat situasi setelah ada pengawasan. Namun tahun 2016 tidak ada surat teguran.”terang ahli Sunaryo yang mengusai bidang cukai ini.
Menindaklanjuti teguran Dirjen BC pada 2015 itu, pada 07 Maret 2017, bertempat di kantor BC, Jakarta, ketua BPK FTZ Bintan, M Saleh Umar, Yurioskandar dan Helen serta Alvin (dari BPK FTZ, Bintan) mengklarifikasi surat teguran dan evaluasi yang dilayang Dirjen BC tentang kuata rokok sebanyak 294 juta batang rokok.” Saleh Umar mengklarifikasi kuota 421 juta batang itu adalah kuato digabung dengan Bintan dan Tanjungpinang.”ucap jaksa membacakan bukti berupa surat dari BC.
Setelah temuan kelebihan kuota rokok sejak 2015 dan ada evaluasi dan pengawasan.”Dalam hal pengawasan, korupsi itu harus diperkuat pencegahan dengan meningkatkan pengawasan.”ucap hakim mengkritisi jawaban ahli terkait masih berulangnya kesalahan (kelebihan kuota rokok,red) ini pada tahun berikutnya.
Ahli mengungkapkan hampir seluruh daerah BPK FTZ di Kepri, terutama Batam, Tanjung Balai dan Bintan -Tanjungpinang melebihi kuato rokok. Namun menurut ahli.”Batam mendekati wajar walaupun ada kelebihan.”terangnya. Terhadap keterangan ini, hakim mengungkapkan.” Tapi di Bintan ada kelebihan 6 kali lipat dari kebutuhan. Bagaimana ini.”tanya hakim. Ahli menjawab.”Kami melakukan tindakan secara global.”jawabnya.
Kemudian mengenai kerugian negara terhadap kelebihan kuota, ahli Chusnul Khotimah.”Kami hitung dalam kurun 3 tahun, 2016, 2017 dan 2018.”terangnya.
Ahli Chusnul Khotimah menjawab pertanyaan hakim tentang hitung-hitungan kerugian negara memakai formulasi apa.”Kalau untuk perhitungan kebutuhan wajar adalah pak Naryo (Sunaryo). Kami menghitung kerugian negara berdasarkan penetapan kuota.”ucapnya.
Hingga berita ini dimuat persidangan masih berlangsung. Belum diketahui tanggapan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar terhadap keterangan saksi ini.(Irfan)