; charset=UTF-8" /> Tersangka Firmansyah Akhirnya Masuk Penjara - | ';

| | 1,696 kali dibaca

Tersangka Firmansyah Akhirnya Masuk Penjara

Tersangka Firmansyah ketika dijebloskan ke Rutan Kelas II A Tanjungpinang.

Tersangka tindak pidana korupsi, Firmansyah ketika dijebloskan ke Rutan Kelas II A Tanjungpinang, Kamis (12/06) pukul 15 12 Wib.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tepat pukul 15 12 Wib, Kamis (12/06), Firmansnyah, tersangka tindak pidana korupsi Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (BPK FTZ) Tanjungpinang-Bintan dijebloskan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A di Kampung Jawa, Tanjungpinang.

Mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tersangka Firmansyah yang menjabat bendahara di BPK FTZ Tanjungpinang-Bintan pada 2012 lalu terlihat tertunduk ketika dua petugas Kejari Tanjungpinang menggiring laki-laki bertubuh subur ini.”No comen.”kata Firmansyah yang tidak didampingi pengacara tersebut.

Penahanan tersangka Firmansyah berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-28/N.10.10/Fd.1/12/2013 yang ditandatangani Kejari Tanjungpinang, SR Nasution SH MH.”Penahanan dilaksanakan untuk memudah proses hukum.”kata Maruhum Tambunan SH, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang pada Radar Kepri, Kamis (12/06).

Tersangka Firmansyah, lanjut Maruhum Tambunan SH dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto pasal UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999.

Sedangkan tersangka Herman yang menjabat ketua BPK FTZ tidak memenuhi panggilan Kejaksaan.”Dalam surat yang dikirim, tersangka Herman menyebut tidak bisa hadir dengan alasan menghadiri wisuda anaknya di IPDN, Jatinangor.”kata Maruhum sambil memperlihatkan surat dari tersangka Herman tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 12 Jun 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek