Hari Ini, Dua Tersangka Korupsi Ditahan Kejari Tpi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hari ini, Kamis (12/06) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) mengagendakan pemanggilan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasaan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) Kota Tanjungpinang-Bintan, Herman dan Bendaharanya, Firmansyah sebagai tersangka.
Kajari Tanjungpinang, SR Nasution SH MH melalaui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Maruhum Tambunan SH dijumpai Radar Kepri, Rabu (11/06) membenarkan pemanggilan kedua tersangka korupsi yang diduga merugikan Negara Rp 900 juta lebih itu.”Benar, keduanya akan kita panggil sebagai tersangka besok, Kamis (12/06).”kata Maruhum.
Mengenai hasil Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), apakah telah diterima Kejaksaan, menurut Maruhum.”Secara kasarnya sudah bang. Tinggal menunggu final-nya.”ujarnya.
Kemudian, kemungkinan kedua tersangka tersebut akan ditahan, menurut Maruhum.”Kita lihat besok. Tapi kita tunggu saja besok perkembangannya, masalahnya salah satu tersangka meminta pengunduran jadual pemeriksaan dengan alasan sakit.”terangnya.
Sumber media menyebutkan, pemanggilan kedua tersangka korupsi BPK FTZ Tanjungpinang-Bintan.”Keduanya akan ditahan bang, standbye saja besok di Kejaksaan bang.”bisik sumber media ini.(irfan)