; charset=UTF-8" /> Besok Atau Lusa Berkas Dedy Chandra Dikembalikan - | ';

| | 847 kali dibaca

Besok Atau Lusa Berkas Dedy Chandra Dikembalikan

Maruhum Tambunan SH dan Kuncus Simatupang.

Maruhum Tambunan SH dan Kuncus Simatupang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Seluruh nama yang tercantum dalam tim pembebasan lahan alias tim 9 kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk sekolah terpadu di Kelurahan Penang Kencana Tahun Anggaran 2009 harus menjadi tersangka. Karena, tim 9 inilah pembuat keputusan yang bertanggung jawab penuh secara hukum.

Hal ini ditegaskan Kuncus Simatupang, ketua LSM ICTI yang melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Tanjungpinang tahun lalu.”Kenapa polisi enggan menetapkan seluruh nama yang ada di tim 9 itu sebagai tersangka. Ada apa ?.”heran Kuncus ketika dikonfirmasi Radar Kepri, Rabu (11/06) melalui ponselnya.

Pihaknya meminta Propam Polda Kepri menyelidiki adanya indikasi diskriminasi hukum oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Tanjungpinang.”Kejahatan korupsi merupakan tindak pidana luar biasa. Tapi dalam pembebasan lahan ini terkesan ada diskriminasi, karena posisi Dedy Chandra itu hanya sebagai sekretaris sedangkan Gustian Bayu merupakan anggota.”terangnya.

Pihaknya juga menghimbau agar Kapolresta Tanjungpinang meninjau ulang penyidik yang memeriksa perkara Dedy Chandra itu.”Tak kunjung tuntasnya kasus ini, padahal sudah di supervisi oleh KPK membuktikan ada yang tidak beres dalam proses penyidikan. Jadi masalahnya ada di penyidik yang terkesan tebang pilih. Ketua tim 9 dan kroni-kroninya masih berstatus saksi. Padahal seluruh nama yang tercantum dalam tim 9 itu bertanggungjawab secara hukum.”bebernya.

Sementara itu, Kajari Tanjungpinang SR Nasution SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Maruhum Tambunan SH menegaskan.”Berkas yang dikirim pada Kamis pekan lalu sudah kita teliti. Banyak petunjuk yang tak kunjung dilaksanakan, padahal petunjuk itu krusial dan penting dalam menyusun dakwaan.”sebut Maruhum pada Radar Kepri, Rabu (11/06) diruang kerjanya.

Mencermati banyaknya petunjuk jaksa yang belum juga dipenuhi penyidik Polres Tanjungpinang.”Mungkin besok atau lusa, berkas kita kembalikan agar petunjuk yang diberikan dipenuhi. Susah kita (Kejaksaan) membuat dakwaannya, kalau petunjuk yang diberikan tidak di penuhi.”pungkas Maruhum.

Menyikapi hal tersebut, Kuncus Simatupang menimpali.”Sebelum seluruh tim 9 ditetapkan sebagai tersangka, sebaiknya memang berkas dikembalikan. Apa susahnya menetapkan 9 orang itu sebagai tersangka ?. Jika Dedi Chandra saja yang hanya menjabat sekretaris di tim 9 bisa dijadikan tersangka mengapa yang lain hanya saksi. Keputusan tim 9 itu mengikat, bukan keputusan pribadi Dedy Chandra.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 11 Jun 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek