Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Desy Wandri (32), warga Jl Sultan Machmud gang Bluntas III, Kelurahan Tanjung Unggat akhirnya bernafas lega setelah polisi menangkap pelaku yang mencuri sepeda motornya, pada hari dia melapor ke Mapolsek Bukit Bestari.
Pelaku pencurian bernama M Purwadi als Adi (33) mencuri motor Yamaha Mio milik Desi Wandri (32) di jalan Sultan Mahmut, Kelurahan Tanjung Unggat, Selasa (19/1) lalu diringkus anggota Satuan Buser Polsek Bukit Bestari, di kawasan jalan yang sama, Kamis (21/1) sekira pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut setelah Desy melapor pada aparat Polsek Bukit Bestari sesuai No Pol : LP/08/I/2016/Kepri/Res, pada Kamis (21/01) lalu, setelah mendapati sepeda motor kesayangannya sudah hilang, saat parkir di rumahnya.”Korban baru mengetahui sepeda motornya tersebut hilang saat terbangun tidur sekitar 07.00 WIB. Motornya itu diparkir di rumah korban degan kondisi kuncinya masih tergantung.”ucap Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Abdul Mubin pada pewarta ruang kerjanya, Jum’at (22/01).
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dan mendapati pelaku bersama sepeda motor milik korban, di jalan Sultan Mahmud.”Pelaku langsung kita tangkap dan amankan bersama barang bukti aksi kejahatanya, tanpa perlawanan.”kata Kapolsek Bukit Bestari ini didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Yusnil.
Disampaikan, antara pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Bahkan sebelum kejadian, korban sempat melihat pelaku duduk di kawasan lapangan volly tidak jauh dari rumah korban.”Awalnya korban memang curiga, bahwa sepeda motornya tersebut telah dilarikan oleh pelaku yang dia kenal tersebut.Ternyata benar.”jelas Kapolsek.
Hingga saat ini, tim penyidik Polsek Bukit Bestari masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut, guna mengetahui apakah ada kaitannya dengan aksi tindak pidana kejahatan sebelumnya yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian di Tanjungpinang.”Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Bukit Bestari. Perbuatannya, dapat dijerat melanggara pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), karena dilakukan pada malam hari.”tutup Kapolsek.(irfan)