; charset=UTF-8" /> Terdakwa Kiki Bantah Gelapkan Uang Perusahaan - | ';

| | 132 kali dibaca

Terdakwa Kiki Bantah Gelapkan Uang Perusahaan

Terdakwa Kiki saat memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang dugaan penggelapan uang pembuatan sumur bor untuk perumahan yang dibangun CV Widyacipta Pratama dengan terdakwa Rizki Patrioka kembali disidangkan di PN Tanjungpinang, Kamis (12/03) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalama sidang, Kiki sapaan terdakwa Rizki Patrioka mengaku pernah menolak jabatan surveyvisor yang ditawarkan pihak perusahaan karena tidak berpengelaman dan tidak ada trainning. Namun alasan ini dinilai ketua majelis hakim, Edwart Marudut P Sihaloho SH MH karena dianggap melempar tanggungjawab ke pihak lain yang tidak ada hubungan dengan uang sumur bor yang digelapkannya.

Kiki juga mengaku tidak membayar kembali uang perusahaan sebesae Rp 42 500 0000 padahal memiliki dua unit rumah.”Itu rumah orang tua saya pak. Lagi pula uang perusahaan itu terpakai untuk pembangunan.”ujarnya.

Kiki bersikeras tidak menikmati uang pembangunan sumur bor itu, karena dia mengaku semua uang digelapkan itu dipergunakan seluruhnya untuk pembangunan.

Kiki yang bekerja sejak 2014 hingga September 2019 mengaku mengalami kenaikan dari Rp 2 juta sampai Rp 3,2 juta pada Agustus 2019.

Mengenai pembayaran gaji tanpa kerekening perusahaan, Kiki membenarkan.”Rekening perusahaan dipergunakan untuk pembayaran keperluan perusahaan.”ujarnya.

Menurut Kiki, uang perusahaan itu dibayarkan ke Katimin tanpa dilengkapi kuitansi penerimaan. Kiki juga mengaku telah mengejar Katimin menyelesaikan pekerjaan atau uang dikembalikan.”Saya cari dia (Katimin) tapi gak ketemu, dia pekerja lepas.”ucapnya.

Fakta lain yang terungkap dipersidangan, perumahan Pinang Raya tidak laku karena tidak adanya ketersedian air bersih dari sumur bor.”Itu kerugian imateril dan juga kerugian materil.”ucap hakim.

Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan requistor (tuntutan) dari JPU Destia Dwi Purnomo SH dari Kejari Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 12 Mar 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek