Terbukti Langgar Perda K3, 35 Warga Dihukum 3 Hari Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) kota Tanjungpinang nomor 8 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keamanan (K3), 35 orang warga yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (17/09) dan Jumat (18/09) dihukum denda Rp 99 ribu atau jika tidak mampu bayar dijebloskan ke penjara selama 3 hari.
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) digelar di aula kantor asrsip Kota Tanjungpinang, Jl H Agus Salim dari pukul 8 30 Wib hingga 11 00 Wib dan dilanjutkan setelah sholat Jumat. Warga yang terjaring diberbagai tempat itu menerima hukuman yang dijatuhkan hakim Afrizal SH MH dengan membayar denda Rp 99 ribu dan uang perkara Rp 1000.
Warga yang terjaring, umumnya berada di kamar kos, wisma dan dilokasi yang dianggap rawan penyakit sosial, seperti di Rimba Jaya.
Selama tahun 2015 ini, baru kali inilah fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Pemko Tanjungpinang memanfaatkan ilmu yang diperolehnya.Ini sekaligus menjadi peringatan bagi remaja dan pasangan lain agar ingat waktu, karena jika diatas jam 23 00 Wib masih bertamu di kamar kos lain jenis atau berada di tempat rawan penyakit social akan disidangkan.(irfan)