; charset=UTF-8" /> Tak Hadir Dipersidangan, Wahyu Timses Caleg Ranta Tetap Disidangkan - | ';

| | 235 kali dibaca

Tak Hadir Dipersidangan, Wahyu Timses Caleg Ranta Tetap Disidangkan

Sidang terdakwa Wahyu tanpa kehadiranya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pidana pemiliu in absentia (tanpa kehadiran) terdakwa Wahyu Budianto hadirkan saksi-saksi, Senin (17/06).

Saksi pertama bernama Eva yang menerangkan adanya pemberinan uang dari caleg Ranta. Kemudian saksi Hanum yang menerangkan amplop berisi uang Rp 200 ribu dan kartu caleg bergambar Ranta dari Partai Garuda.

Saksi Rian menyebutkan, dapat amplop dari Wahyu di perumahab Pinang Mas.”Datang tanggal 15 April 2019. Uang itu untuk mencoblos Ranta dari partai Garuda, dapil Tanjungpinang Timur.”ucapnya

Saksi Rian mengaku menerima amplop satu buah berisi kartu caleg dan uang Rp 200 ribu.

Saksi Yusuf, komisioner KPUD Tanjungpinang diperlihatkan foto kartu yang ada gambar Ranta.”Saya kenal di Bawaslu.”katanya menjawab pertanyaan hakim Santonius Tambunan SH MH.

Saksi Yusuf mengaku amplop diberikan dalam masa tenang, namun lupa tanggal berapa masa tenang itu.

Sidang terdakwa Wahyu ini dipimpin Sumedi SH MH dengan anggota Jhonson Esron Sirait SH MH dan Santonius Tambunan SH MH selaku hakim anggota.

Sedangkan saksi ahli dibacakan keterangannya karena yang bersangkutan berdomisili di Jakarta.”Masa tenang, 3 hari sebelum hari pemilihan.”ucap jaksa membacakan keterangan ahli.

Sidang dilanjutkan Rabu (19/06) dengan agenda pembacaan tuntutan karena sesi pemeriksaan terdakwa tidak dilaksanakan.”Terdakwa tidak hadir, jadi Rabu pembacaan tuntutan.”kata Sumedi SH MH sambil mengetukkan palu 3 kali pertanda diakhirinya persidangan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 17 Jun 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek