Tak Hadir Dipersidangan, Wahyu Timses Caleg Ranta Tetap Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pidana pemiliu in absentia (tanpa kehadiran) terdakwa Wahyu Budianto hadirkan saksi-saksi, Senin (17/06).
Saksi pertama bernama Eva yang menerangkan adanya pemberinan uang dari caleg Ranta. Kemudian saksi Hanum yang menerangkan amplop berisi uang Rp 200 ribu dan kartu caleg bergambar Ranta dari Partai Garuda.
Saksi Rian menyebutkan, dapat amplop dari Wahyu di perumahab Pinang Mas.”Datang tanggal 15 April 2019. Uang itu untuk mencoblos Ranta dari partai Garuda, dapil Tanjungpinang Timur.”ucapnya
Saksi Rian mengaku menerima amplop satu buah berisi kartu caleg dan uang Rp 200 ribu.
Saksi Yusuf, komisioner KPUD Tanjungpinang diperlihatkan foto kartu yang ada gambar Ranta.”Saya kenal di Bawaslu.”katanya menjawab pertanyaan hakim Santonius Tambunan SH MH.
Saksi Yusuf mengaku amplop diberikan dalam masa tenang, namun lupa tanggal berapa masa tenang itu.
Sidang terdakwa Wahyu ini dipimpin Sumedi SH MH dengan anggota Jhonson Esron Sirait SH MH dan Santonius Tambunan SH MH selaku hakim anggota.
Sedangkan saksi ahli dibacakan keterangannya karena yang bersangkutan berdomisili di Jakarta.”Masa tenang, 3 hari sebelum hari pemilihan.”ucap jaksa membacakan keterangan ahli.
Sidang dilanjutkan Rabu (19/06) dengan agenda pembacaan tuntutan karena sesi pemeriksaan terdakwa tidak dilaksanakan.”Terdakwa tidak hadir, jadi Rabu pembacaan tuntutan.”kata Sumedi SH MH sambil mengetukkan palu 3 kali pertanda diakhirinya persidangan.(irfan)