Jadi Terdakwa, Anak Walikota Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-M Apryandy S Ip, anak Walikota Tanjungpinang resmi menyandang status terdakwa setelah perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (17/06).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH menjerat M Apryandy S Ip melanggar pasal 523 ayat (1) junto pasal 180 ayat (1) huruf J UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUH Pidana.
Penasehat hukum M Apryandy meminta majelia hakim menolak dakwaan jaksa tersebut dengan alasan adanya perubahan penerapan pasal.”Dalam klarifikasi di Gakkumdu, klien kami diduga melanggar pasal 523 ayat (2) junto pasal 180 ayat (1) huruf J UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUH Pidana. Namun dalam penyidikan menjadi pasal 523 ayat (1) junto pasal 180 ayat (1) huruf J UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUH Pidana.”terang Hendie Devitra SH MH.
Berdasarkan hal tersebut, Hendie Devitra SH MH meminta kliennya dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.
Terhadap pembelaan ini, jaksa mengajukan tanggapan yang akan dibacakan pada pukul 16 00 Wib. Besok, Selasa (18/06) majelis hakim yang mengadili perkara ini akan membacakan putusan sela.(irfan)