Surya Ngaku Pakai Narkoba Agar Fit Antar Koran
Tanjungpinang, Radar Kepri-Suryanto mengaku pernah dihukum 7 bulan penjara karena kasus pemakain ganja. Loper sebuah koran ini disidangkan lagi karena memakai narkoba jenis sabu.
Suryanto mengaku beli jam 17 00 ditangkap jam 21 00 Wib pada 28 Oktober 2018 usai memakai narkoba di Jl Pompa Air, batu II.”Beli sabu dari Ujang dirumahnya di kampung Jawa. Sudah 10 kali membeli dari Ujang. Untuk dipakai sendiri.
Suryanto mengaku tertarik memakai sabu melihat TV.”Untuk menjaga stamina. Kadang-kadang ngantar koran itu banyak. Jadi, biar tetap fit saya memakai sabu.”celotehnya.
Suryanto alias dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Persidangan dilanjutkan Selasa dua pekan lagi dengan agenda pembacaan tuntutan.(irfan)