Mantan Tentara Bantah 6 Paket Narkoba Miliknya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Soemardji alias Marji, mantan anggota TNI yang disidangkan karena kasus narkoba membantah barang bukti yang ditemukan ditempat kosnya adalah miliknya. Terutama timbangan, plastik bening dan gunting. Dirinya tidak tahu menahu barang bukti yang disita dikamar kosnya.
Hal ini diungkapkan Soemardji saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (24/04).”Tas dan isinya bukan milik saya dan tidak tahu itu milik siapa. Tidak ada sabu-sabu dirumah kos yang yang sewa.”jelasnya.
Dikatakan Soemardji, saat ditangkap polisi, dirinya sedang membeli rokok dan memang ada dua paket sabu dikantong celana.”Itu (sabu yang dua paket,red) memang milik saya. Sisa habis pakai bersama Fivi dan dua orang lagi.”ucapnya.
Soemardji ditangkap 12 Oktober tahun 2017, sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Indun Suri Kelurahan Tanjnung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan,Propinsi Kepulauan Riau, masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam dakwaan disebutkan 8 aket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat bersih seberat 1,71 Gram.
Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan.(irfan)