; charset=UTF-8" /> Supir Bank Panin Cabang Tanjungpinang Disidangkan - | ';

| | 3,321 kali dibaca

Supir Bank Panin Cabang Tanjungpinang Disidangkan

Jumadi Kurniawan alias Madi saat menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang, Kamis (21/07).

Jumadi Kurniawan alias Madi supir bank Panin saat menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang, Kamis (21/07).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jumadi Kurniawan alias Madi (26), supir di Bank Panin Cabang Tanjungpinang disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang karena menyimpan, memiliki dan memakai narkoba jenis Sabu-Sabu (SS)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH dari Kejari Tanjungpinang dijelaskan kronologis yang menghantarkan warga Jl Dipanegoro, Tanjungpinang Barat ini ke penjara hingga ke pengadilan.

Bermula pada Kamis, 31 Maret 2016 sekira pukul 09 00 Wib di parkiran Bank Panin cabang Tanjungpinang, polisi dari Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarkat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis SS. Saat ditangkap, Madi langsung mengakui menyimpan SS di kamar 202 Hotel Karas, Batu Hitam. Polisi dengan disaksikan manajer hotel Karas, Burhan kemudian menggeledah kamar tersebut dan menemukan 1 paket SS yang disimpan dalam botol bedak merek Temu Lawak dan seperangkat alat hisap SS.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dirumah Madi di Jl Dipanegoro nomor 10, polisi menemukan timbangan digital bersama 5 paket narkoba jenis SS beserta kantong plastik bening ukuran kecil di kandang ayam seputaran rumah Madi.

Perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI  nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua pasal 127 ayat (1) UU yang sama. Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim kemudian menunjuk Moh Indra Kelana SH sebagai penasehat hukum (PH) karena ancaman pasal yang dikenakan pada Madi diatas 5 tahun penjara.

Terhadap surat dakwaan tersebut, Moh Indra Kelana SH menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan dilanjutkan pada Rabu (28/07) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang yang akan dihadirkan oleh Kejaksaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 21 Jul 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek