; charset=UTF-8" /> Status Penadah Plat Baja Dipertanyakan - | ';

| | 412 kali dibaca

Status Penadah Plat Baja Dipertanyakan

Andi Cori dan Andre Usmar saat mendengarkan vonis.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Episode III kasus pencurian plat baja jembatan Dompak berakhir dengan divonisnya Andi Cori dan Andre Usmar oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (08/10).

Vonis Andi Cori di discount 50 persen dari tuntutan jaksa yakni 9 hulan penjara. Dimana sebelumnya JPU Andi Arief SH menuntutnya selama 1 tahu 6 bulan alias 18 bulan penjara. Discount vonis juga didapat Andre Usmar yang dihukum selama 5 bulan penjara dari 9 bulan penjara tuntutan jaksa.

Atas vonis ini, Andi Cori, Andre Usmar dan JPU menyatakan pikir-pikir. Namun diprediksi, JPU akan mengajukan banding atas vonis untuk terdakwa Andi Cori karena vonisnya kurang dari 2/3 tuntutan.

Selesaikah kasus pencurian plat baja ini ?. Jawabanya tentu saja belum. Pasalnya dari 6 orang ditetapkan Polda Kepri jadi tersangka, semuanya dijerat melanggar pasal tentang pencurian.

Beberapa orang yang terungkap dalam persidangan bertindak sebagai pembeli alias penadah plat baja itu belum disidangkan alias bebas berkeliaran.

Terkait hal ini, media ini kemudian mengkonfirmasi dengan humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga melalui WA,  apakah sudah penadah (pembeli) plat baja itu ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, hingga berita ini dimuat, Kombes Pol Erlangga belum memberikan jawaban.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 10 Okt 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek