Kejati Kepri Serahkan Puluhan Dokumen Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan MAKI (pemohon) ke Kejati Kepri, KPK, BPK dan BPKP Kepri (termohon dan turut termohon) hari ini, Kamis (10/10) memasuki tahap penyerahan bukti dari termohon dan turut termohon.
Pihak pertama yang menyerahkan bukti berupa surat adalah termohon I (Kejaksaan Tinggi Kepri). Hakim tunggal yang mengadili dan memeriksa perkara ini, Guntur Kurniawan SH memeriksa bukti surat-surat yang diserahkan perwakilan Kejati Kepri. Hakim juga membubuhkan tanda tangan disetiap lembar bukti surat yang diajukan Kejati Kepri disaksikan termohon II, turut termohon I (BPK) dan turut termohon II (BPKP Kepri) dan koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Setelah mengecek dan menandatangani daftar bukti surat (T) yang diserahkan Kejati Kepri, hakim Guntur Kurniawan SH akhirnya berkata.”Sudah cukup ya dari Kejaksaan.”katanya.”Iya Yang Mulia.”jawab Sukamto SH dari Kejati.
Hakim kemudian meminta termohon II (KPK), hakim kembali memeriksa dan meneliti bukti surat yang diajukan KPK. Kemudian giliran turut termohon I (BPK) yang menyerah bukti surat dilanjutkan turut termohon II ( BPKP Kepri) yang diberi kesempatan menyerahkan bukti surat.
Pihak Boyamin meminta hakim menerima 3 bukti tambahan berupa NPWP, UU Ormas dan UU Lalu Lintas.
Persidangan dilanjutkan Jumat (11/10) untuk mendengar kesimpulan kedua belah pihak.
Boyamin juga meminta mengajukan pertanyaan, pertama apakah penyidik sudah memenuhi petunjuk JPU. Dan yang kedua, apakah berkas sudah dikembalikan lagi ke JPU dari penyidik. Atas pertanyaan ini, pihak Kejati menjawab.”Agenda hari ini pembuktian suray, jadi kami tidak menanggapi.”tegas Sukamto SH.(irfan)