Terbukti Korupsi, Staf Ahli Bupati Anambas Dihukum 3 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri- Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang menyatakan terdakwa Sofyan SKm terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) TA 2009 sebesar Rp 3,2 miliar.
Menghukum terdakwa Sofyan SKm selama 3 tahun penjara duitambah denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim yang dipimpin Jailili Sairin SH MH dengan anggota Patan Riady SH M Hum dan Iwan Irawan SH mengungkapkan, posisi terdakwa Sofian SKm selaku kepala dinas Kesehatan Kabupaten Kepuauan Anambas bertanggungjawab terhadap proyek alkes tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Sofian SKm dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanhernol SH dan Henry Yulianto SH MHum dari Kejaksaan Tinggi Kepru, menuntut selama 4tahun 6 bulan penjara.
Atas vonis majelis hakim tersebu, JPU menyatakan pikir-piker dan terdakwa Sofyan melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding. Ketua mejelis hakim mempersilahkan.”Terdakswa dan jaksa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.”Kata Jailili Sairin SH MH sambil menyatakn prosse hukum atas nama terdakwa Sofyan SKm selesai ditingkat peradilan pertama. Vonis serupa dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa dr Tajri, karena juga terbukti korupsi alkes dalam kasus yang sama.(Fan)
Lagi lagi kecoa yg ditangkap,Tikusnya lagi ngumpet tuh,