; charset=UTF-8" /> SPBU Kilometer 16 Bintan Langgar IMB - | ';

| | 1,300 kali dibaca

SPBU Kilometer 16 Bintan Langgar IMB

Petugas Satpol PP Pemkab Bintan ketika melakukan pemeriksaan di gudang LPG SPBU batu 16 Bintan yang menyalahi IMB.

Petugas Satpol PP Pemkab Bintan ketika melakukan pemeriksaan di gudang LPG SPBU batu 16 Bintan yang menyalahi IMB, Kamis (05/02). (foto by aliasar,radarkepri.com).

Bintan, Radar Kepri-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menertibkan seluruh surat Izin Mendikan Bangunan dan mengawasi penimbunan hutan bakau (mangrove) di seluruh Kabupaten Bintan dan pelanggar perda, Rabu (05/02).

Petugas membawa meteran untuk mengukur jarak bangunan dari jalan untuk menentukan apakah lokasi bangunan sudah sesuai dengan aturan, yaitu sekitar 10 meter dari jalan. Petugas juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) Kilometer 16 tepatnya di simpang lokalisasi lama. Pengecekan yang dilakukan Satpol PP di SPBU tersebut ternyata menyalahi IMB yang ada.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penyidikan (Satpol PP) Kabupaten Bintan, Sukiyadi di konfirmasi awak media ini, Rabu (05/02) mengatakan.”Kita melakukan pengecekan dan mengukur bangunan di seluruh Kabupaten Bintan. Selain mengecek IMB, kami juga mengawasi para penimbunan Bakau.”Katanya.

Kemudian Lanjut Sukiyadi.” Setelah kita cek, ternyata gudang tempat penyimpan tabung gas LPG di SPBU ini tidak sesuai dengan IMB-nya. Seharusnya, jarak bangunan dari ruas jalan kalau tak salah sekitar 21 hingga 22 meter,” Lanjut Sukiyadi.

Masih Sukiyadi.”Satpol PP bertugas memastikan Perda berjalan dan di patuhi di Kabupaten Bintan. Jadi salah satu tugas kita untuk kegitan hari ini, setelah di cek, bangunan ini melanggar ketentuan yang di keluarkannya oleh Pemerintah.”Jelasnya.

Sukiyadi juga menambahkan.”Selain temuan di SPBU yang melanggar IMB. kami juga telah melakukan pengecekan di tempat lain, khususnya di lintas barat. Sebelumnya, juga kita sudah melakukan penertiban penimbunan bakau khususnya di jalan Lintas Barat. Dan masalah penimbunan ini tiap harinya kita terus memantau,”Ujarnya.

Kemudian kata Sukiyadi.”Satpol PP hanya menyelidiki, temuan yang kita dapat akan kita sampaikan kepada tim atau instansi terkait, seperti PU dan Badan Perijinan Daerah (BPD).”jelasnya,

Mengenai penindakan dan sanksi yang akan dikenakan.”Menunggu keputusan dari instasi terkait terhadap temuan yang di dapat di lapangan.”Tutupnya.

Anehnya, baru sekarang ini Satpol PP Pemkab Bintan mulai beraksi dan berani bertindak, padahal sebagian besar pelanggaran dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Entah kemana saja Satpol PP Pemkab Bintan selama ini, padahal miliaran rupiah di anggarkan setiap tahunnya untuk operasional penegakan perda ini oleh Pemkab Bintan.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Rab 05 Feb 2014. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek