Sidang Untung Hadirkan 6 Orang Saksi

Untung saar disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa  Untung dan Hendra hadirkan 6 orang saksi. Liber Sirait, Helen Isdamanto (anggota Polri selaku penangkap), Sarman (ketua RW), Amat Cahyono, Yarlini (ketua RW) dan Yudi H (ketua RT Perum Kijang Kencana.

Ketua majelis hakim, Santoniua Tambunan SH MH mendengarkan keterangan saksi Liber Sirait terlebih dahulu. Saksi Liber Sirait menerangkan pada 04 Desember 2018 dapat info dari masyarakat.”Tanggal 06 Desember 2018 kami menangkap Hendra di Bengkelnya kilometer 13. Saat digeledah, kami menemukan alat hisap sabu yang disembunyikan di dalam rak kecil.”terangnya.

Pengakuan awal Hendra, masih kata Liber Sirait, bong itu dipakai Untung (displit) untuk nyabu.”Kami menyita hp Hendra dan menemukan percakapan WA yang  aneh berisi. Hendra bungkuskan kue 300 dari pengirim bernama pak bos Untung. Kita geledah lagi bengkel itu, disaksikan RT dan ditemukan sabu disimpan dalam charger putih yang ada didalam rak seberat 1,26 gram (bruto).”terangnya.

Liber menambahkan, terdakwa Hendra mengaku sabu itu milik Untung yang dipesan sehari sebelumnya.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainya.(irfan)

Pos terkait