Sidang Plat Baja, Hadirkan Tiga Orang Saksi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pencurian plat baja dengan terdakwa La Mane hadirkan 3 orang saksi. Among, Andi Cory Patahuddin dan Andri Usman, Selasa (07/05) di PN Tanjungpinang.
Saksi Andi Cory menyebutkan, ketua RT Abdul Manaf mengetahui dan ikut menjual plat baja. Andi Cory juga menyebutkan ide penjualan plat baja itu berasal dari Anta dan Syaiful.”Awalnya membersihkan lahan namun berkembang menjadi pengambilan plat baja.”katanya.
Saat pengambilan,Andi Cori mengaku ada yang keberatan saat plat baja diangkat, yaitu Rodiantara dan Handoko.”Mereka menklaim plat baja itu milik PUPR Kepri.”ujarnya.
Mengenai adanya ijin dari Kepri 1 (Nurdin Basirun) bahwa pengambilan itu ada ijin lisanya. Andi Cory.”Saya tidak tahu.”ucapnya.
Andi Arif Rate, Julianta Mitra dan Syaiful menurut Andi Cori ngotot mengangkut plat baja.”Saya sudah menolak. Tapi kawan-kawan tetap membawanya.”jelasnya.
Menurut Saksi Andri, sebanyak 15 keping plat baja dipindahkan ke jantor Satpol PP atas permintaan Andi Cori.
Kemudian pengantaran plat baja yang langsung ke kapal di pelabuhan,menurut Andri atas permintaan Andi Cori. Tapi Andi Cori membantah.”Yang beli untuk dibawa ke kapal itu Sugi. Saya tidak kenal dengan Sugi. Andri yang kenal. Dia (Sugi) tinggal di Tanjung Unggat.”kata Andi Cori.
Mengenai kesepakatan jual beli dengan Sugi, Andi Cori mengaku mendapat uang Rp 150 juta.”Uang itu dibayar Sugi ke saya dan diserahkan ke Andi Cori.”kata Andri.
Nama Among muncul bersama La Mane.”Waktu saya ke kilometer 18 tempat Mery. Saya mau beli besi rongsokan untuk ganti plat. Bu Mery, itu plat baja dijual. Kalau mau yang begitu, beli sama La Mane yang ada disitu.”terang Among.
Among kemudian diajak La Mane ke jembatan Dompak dan melihat plat baja. Dilokasi ada beberapa orang disitu termasuk Andi Cori.”Saya tanya, ini plat baja siapa punya. Dan saya lihat spanduk berisi bahwa disini akan dibangun pusat kuliner.”katanya.
Among menyebutkan, saat dilokasi semuanya dibersihkan dan dititipkan ditempatnya. Saat ditanya apakah Among ada membeli besi.”Ada beli, saya beli mesin kompresor dan besi kalengan memanjang dan bekas isian semen dan kontainer bekas. Yang perlu, saya pakai. Yang tak ada guna saya jual.”terang Among.
Andi Cori menegaskan, plat besi itu milik PT Nindya Karya.”Besi milik PT Nindya Karya. Tapi diklaim milik Pemprov dalam hal ini PUPR.”katanya.
Andi Cori mengaku menerima sekitar Rp 600 juta lebih dari total penjualan.”Dibagi 40:60. Yang 40 untuk tim. Mereka dapat sekitar Rp 85 juta.”sebutnya.
Sebesar 60 persen menjadi bagian Andi Cori digunakan untuk DED planing pusat kuliner.
Hingga berita ini dimuat,proses persidangan masih berlanjut. Hakim Edwart Marudut P Sihaholo SH MH masih menanyakan sejumlah pertanyaan. Menurut Andi Cori, pihak media menakut-nakuti dirinya.”Yog.. sama Ad yang terima. Saya ditelpon dan ditakut-takuti,saya jumpa di kedai Kopi Balang. Pertama kasih Rp 1 juta,yang kedua Rp 700 ribu. Dan yang ketiga dia minta Rp 26 juta. Tapi saya tolak.”kata Andi Cori.
Menurut Andi Cori, pihaknya mendapat persetujuan objek wisata kuliner bukan pembersihan lahan.”Tapi bukan ijin untuk menjual plat baja.”katanya.(irfan)