; charset=UTF-8" /> Sidang Plat Baja Hadirkan 3 Saksi Untuk 3 Terdakwa - | ';

| | 910 kali dibaca

Sidang Plat Baja Hadirkan 3 Saksi Untuk 3 Terdakwa

Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan untuk 3 terdakwa pencurian plat baja.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana pencurian plat baja dengan terdakwa Syaiful SE, Sarbudin alias Udin dan Julyanta Mitra S, hari ini, Rabu (26/06) kembali digelar di PN Tanjungpinang.

Enam saksi dipanggil JPU Fahmi dari Kejati untuk didengarkan keteranganya didepan majelis hakim. Namum hanya 3 saksi yang hadir, yakni Andi Maryadi, Andi Cory Fatahudin dan Hartono alias Among.

Saksi Andi Maryadi mengaku mendapat pekerjaan mengangkat dan membawa plat baja dari jembatan I Dompak ke penampungan besi tua di batu 18.

Selain La Mane, sewaktu plat baja diangkat, saksi Andi Maryadi melihat ada orang lain. Namun tidak memperhatikan siapa saja, termasuk yang berada dalam ruang sidang.

Sewaktu mengantarkan ke batu 18, Andi Maryadi mengaku dikawal oleh polisi yang naik kendaraan.”Ada La Mane juga, tapi naik mobil.”ucapnya.

Ketua majelis hakim Eduart Marudut P Sihaloho SH MH mengingatkan Andi Maryadi agar memberikan keterangan yang benar tentang orang yang ikut ke batu 18.”Ada mobil Avanza, tapi tidak tahu siapa yang ada dalam mobil Avanza itu.”katanya.

Saat tiba di gudang batu 18, saksi Andi Maryadi melihat seorang perempuan.”Barang (plat baja,red) ditimbang, satu plat baja beratnya 1,8 ton.”katanya.

Saksi Andi Cory mengatakan, pihaknya melakukan pembersihan lokasi yang akan dibangun berupa lokasi kuliner berupa restoran.”Sehubungan plat baja, pengangkutan dan membawa ke lokasi penampungan.”katanya.

Pembicaraan awal di kantor Gapensi Kepri menurut saksi Andi Cory dihadiri 4 orang (Andi Cory, Sarbudin, Syaiful dan Julyanta) pertama pembersihan lahan dan penjualan plat baja.”Kesepakatanya, sama-sama bertanggungjawab terhadap pekerjaan. Ide penjualan material dari mereka.”ujarnya.

Kesepakatan dengan La Mane, menurut Andi Cory, dia (La Mane) membersihkan dan menjual.”La Mane memberikan deposit Rp 100 juta.”ucapnya.

Mengenai siapa yang punya plat baja, Andi Cory awalnya menyebut milik PT Nindya Karya namun kemudian mengatakan milik PUPR. Menjawab pertanyaan hakim tentang siapa lagi yang menikmati hasil penjualan plat baja, Andi Cory menyebut.”Andi Arif Rate, dapat sekitar Rp 70 juta.”ujarnya.

Pembeli plat baja dan material lainya menurut saksi Andi Cory ada 3 orang yakni La Mane, Among dan Sugik. Dimana La Mane membeli 24 plat baja.”Saya melihat La Mane mulai menyimpang, ngotot membeli seluruh plat baja itu.”terang saksi Andi Cory.

Pembeli Sugik yang cari dan nego menurut Andi Cory adalah Andre Usmar, jumlah plat bajanya 12 diantar ke kapal dipelabuhan batu 6. Menurut Andi Cori. “Masing-masing mendapat Rp 20 juta Rp 15 juta, Rp 15 juta, Rp 17 juta dan Rp 19 juta.”terang Andi Cori.

Mengenai material lain termasuk plat baja ke Among, Andi Cory mengatakan untuk menyelamatkan barang-barang yang karena dirinya menolak melanjutkan pengangkutan plat baja.”Totalnya 99 plat baja.”ucapnya.

Mengenai ijin untuk mengambil material, Andi  Cory menyebut tidak ada. Namun Gubernur sempat melihat lokasi dan mengatakan, lokasi ini untuk dibangun wisata kuliner.

Mengenai adanya larangan dari pejabat Pemprov Kepri, saksi mengakui ada larangan. Namun yang sudah terangkut sebanyak 12 plat tidak dipermasalahkan.

Sidang di skor hingga pukul 16 00 Wib memberikan kesempatan untuk Sholat Ashar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Jun 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek