Abang-Adik Kompak Jadi Bandar Narkoba
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Budiyono mengaku mendapat sabu dari Roy (DPO) dengan sistem lempar. Kenal dengan Roy melalui handphone waktu dia ditahan di Lapas.
Hal ini disampaikan Budiyono di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (26/06).”Sabu dilempar dekat tiang listrik namun terlihat polisi. Setelah dibuka berisi sabu sekitar 124 gram. Sudah 3 kali, transaksi yang pertama dan kedua 1 ons. Waktu menggeledah dirumah, polisi kemudian ditemukan sabu dalam tas. seberat 1 kilogram.”katanya.
Menjawab pertanyaan hakim, tentang keuntungan yang diterima, Budiono mengaku mendapat uang Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu.”Uang di transfer ke rekening kawan, namanya Een pak.”katanya menjawab pertanyaan hakim.
Setelah dua kali sukses mengedarkan 1 ons, Roy kemudian menyuplai 1 kilogram sabu.”Timbangan itu saya punya.”jawabnya.
Budiono merupakan napi narkoba sedangkan Sujarno napi dalam penggelapan. Mengenai adanya pil ekstasi, Budiono mengaku minta bonus dari Roy.”Baru pakai setengah dibagi dua. Pakai ekstasi, enak dengar musik. Kalau sabu, enak dibawa kerja.”celoteh Budi alias Budiono.
Terdakwa Sujarno, adik Budiono mengaku tidak tahu isi tas tersebut.”Tahunya dia (Budiono) memberi kode dia dalam bahaya. Makanya saya buang tas itu.”ujarnya. Namun mengetahui abangnya menjual sabu ketika disuruh antar.
Sekilas, Budiono dan Sujarno ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang pada Rabu tanggal 06 Februari 2019 sekira jam 16.00 Wib di jalan Sri Mulyo Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang dan di rumah terdakwa I yang beralamat di Jl. Darussalam Kp. Baru No. 16 Rt. 001 Rw. 004 Kel. Bukit Cermin Kec. Tanjungpinang Barat kota Tanjungpinang.
Perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Budiono mengaku dihukum 4 tahun penjara karena memakai sabu.”Keluar dari penjara, saya susah cari kerja pak. Makanya saya minta barang (sabu) itu ke Roy. Seminggu dapat Rp 1 juta hingga Rp 2 juta pak, tergantung pemesanan.”ucapnya
Sujarno mengaku memakai sabu dari Budiono.”Sehari pakai 3 kali. Pagi, sore dan malam.”kata Sujarno.(irfan)