; charset=UTF-8" /> Sidang Gugatan Rp 30 Miliar Terhadap Pemkab Lingga Ditunda - | ';

| | 387 kali dibaca

Sidang Gugatan Rp 30 Miliar Terhadap Pemkab Lingga Ditunda

Sidang gugatan terhadap Pemkab Lingga ditunda, Rabu (11/04).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari 3 kontraktor terhadap Pemerintah Kabupaten Lingga senilai Rp 30 Miliar ditunda karena semua pihak tidak hadir dalam persidangan, Rabu (11/04) di PN Tanjungpinang.

Ketua majelus hakim, Santonius Tambunan SH MH yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjelaskan. “Tadi kami (majelis hakim,red) telah memeriksa dan meneliti data penggugat. Tapi kalau tergugat mau mengecek lagi, silahkan.”saran Santo sapaan Santonius Tambunan SH MH.

Menurut Santo, persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan karena para pihak yang digugat tidak hadir.”Para pihak yang telah hadir tidak dipanggil lagi dan memerintahkan juru sita untuk memanggil para pihak.”kata Santo.

Hadir dalam persidangan pihak Kejaksaan Negeri Lingga selaku kuasa hukum Pemkab Lingga (pengacara negara,red) dan Kadis PU Lingga Said Nur Syahdu.

Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Pemkab Lingga mempertanyakan, perlu hadir atau tidaknya principel (pihak penggugat) ke pengadilan.”Karena sudah dikuasakan, kami rasa tidak perlu. Kecuali nanti kalau ada keperluan dan mediasi.”pungkas Santo.

Sekilas, Pemkab Lingga digugat karena belum membayar sejumlah proyek di Pemkab Lingga senilai Rp 30 miliar lebih pada tahun anggarab 2015 lalu. Padahal, pekerjaan fisik telah selesai dikerjakan para kontraktor.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 11 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek