; charset=UTF-8" /> Sidang Apri Sujadi Ungkap Keuntungan Miliaran Rupiah ke Distributor - | ';

| | 576 kali dibaca

Sidang Apri Sujadi Ungkap Keuntungan Miliaran Rupiah ke Distributor

Tanjungpinang, Radar Kepri- Setelah persidangan dugaan tindak pidana korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol dengan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar di skor. Akhirnya dilanjutkan sekitar pukul 16 00 Wib, Kamis (03/02)  majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang mencabut skor dan melanjutkan persidangan.

Kali ini, saksi yang didengarkan keteranganya empat orang yakni Jong Hua alias Ayong, Agnes Tambun alias Agnes Tambunan, Joko Triyanto dan Nur Rofik Mansur.

Jaksa KPK menanyakan kuota rokok pada perusahaan tempat saksi Agnes bekerja.”Ada pak, lupa jumlahnya.”jawabnya. Jaksa kemudian mengingatkan sesuai BAP tercatat ada 4 kali.”Iya pak benar.”katanya.

Terdakwa Apri Sujadi SSos.

Mengenai jumlah kuota, Joko mengaku atas permintaan distributor, namun tidak disesuaikan dengan produksi perusahaan.”PT Bintan Aroma Sejahtera merupakan distributor rokok kami (perusahaan, PT Trio Bintan Anugrah,red).”terangnya.

Rokok yang diproduksi itu dijual ke PT Bintan Sayap Insan pada tahun 2016 keuntungan Rp 300 juta lebih.

Selanjutnya Jong Hua alias Ayong mengaku pernah mengurus kuato rokok untuk PT Putra Maju Jaya dan PT Bintan Sayap Bintan.”Saya datang ke BP Bintan mencari tahu syarat-syarat dapat kuato rokok. Setelah dapat info, saya lapor ke Bu Agnes.”ujarnya.

Mengenai ada permintaan uang agar kuota rokok dikabulkan, Ayong mengaku tidak mendengar langsung Karen dia terlambat datang dalam pertemuan di kantor Bupati Bintan.”Pertemuan sudah mau bubar namun ada info permintaan Rp 1000 per-slop dari kuota yang keluar. Informasi itu saya sampaikan ke Ibu Agnes.”kata Ayong sambil menambahkannya saat itu Bupati Bintan Apri Sujadi.

Saksi Agnes Tambunan menerangkan teknis mendapatkan kuato.”Dapat info cara dapat kuota rokok dari ibu Helen, pak Yos dan pak Alfeni, saat bertemu di BP Bintan.”kata Agnes.

Saat validasi di BP Bintan Agnes mengaku ada Rizki Bintani, ajudan Bupati Bintan.”Sebelumnya pada Mei 2017, pernah ada pertemuan di hotel Harmoni, Batam. Saya ditelpon pihak staf BP Bintan, Bu Helen. Diminta datang ke hotel Harmoni. Disitu saya jumpa Pak Saleh Umar dan pak Bupati. Pertemuan itu memberikan info bahwa kuota segera keluar. Agus duduk disebelah saya.”ujarnya.

Pemberian kuota terkendala Tanda Daftar Gudang (TDG) distributor, pihak Pemkab Bintan melakukan sidak dan ditemukan sejumlah gudang tidak memiliki TDG.

Saksi Agnes membenarkan memberikan uang Rp 160 juta pada Yurios.”Pak Yurios mengatakan uang itu akan diberikan ke Bea Cukai.”terangnya.

Setelah kuota keluar, masih kata Agnes adalagi permintaan uang.”Saya ditelpon pak Riski untuk memberikan biaya, angkanya Rp 1000 per slop, totalnya Rp 240 juta sesuai dengan tahun 2017. Saya yang serahkan ke pak Riski untuk 2000 karton besarnya Rp 240 juta.”terang Agnes.

Agnes mengaku tidak tahu ada jatah ke BC dan Bupati melalui Rizki.”Tapi jatah BC Rp 160 juta diambil pak Yorius. Saya tidak tahu pihak BC terima atau tidak. Pak Yos yang ambil uang itu.”ujarnya.

Pemberian uang tidak diinfokan ke pabrik rokok tapi yang jatah dari perusahaan distributor. Namun yang berwenang dan punya kuasa mengeluarkan uang diperusahaan milik Sugianto Cokro yang merupakan pemilik perusahaan adalah Budianto.”Pak Budianto yang memerintahkan bagian keuangan untuk memberikan bagian Rp 1000 per-slop tersebut.”katanya.

Dalam persidangan terungkap, Grup Putra Jaya Sampurna milik Sugianto Cokro ini tersebar dibebarapa daerah hingga ke Tanjungbalai Karimun.”Hanya distributor saja, terutama rokok.”terang Agnes.

Total keuntungan yang diraup selama dua tahun menjadi distributor rokok tanpa cukai mencapai Rp 2 Miliar lebih.”Tahun 2017 keuntungan Rp 68 juta dan 2018 untung Rp 2 Miliar lebih.”ucapnya.

Menjawab pertanyaan jaksa apakah saksi Agnes tidak cemas saat serahkan pada Yorios dan Rizki karena itu uang suap. Saksi Agnes mengaku.”Ada deg-degan, cemas juga. Karena gak ada dalam aturan dan tak ada tanda terima. Tapi karena saya diperintah atasan, ya ikut saja.”jelasnya.

Persidangan masih digelar dengan sesi menjawab pertanyaan dari jaksa KPK yang berada di gedung KPK. Belum diketahui tanggapan terdakwa atas keterangan saksi-saksi ini.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 03 Feb 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek