Setelah Mengirim P18 Kasus Dedy Chandra, Kejaksaan Akan Kirim P19
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan belum lengkap (P18) ke penyidik Polresta Tanjungpinang yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi Drs H Deddy Chandra MM dan Gustian Bayu.
Dalam waktu dekat, tim jaksa peneliti berkas dugaan korupsi dengan kerugian Negara sekitar Rp 1,8 miliar lebih itu juga akan mengembalikan berkas untuk dilengkapi (P19).”Setelah mengirimkan P-18 pada pekan lalu. Kami akan segera menindaklanjuti dengan pengembalian berkas (P19) ke penyidik Polresta Tanjungpinang.”kata Kajari Tanjungpinang Saidul Rasyid Nasution SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Maruhum Tambunan SH kepada Radar Kepri, Senin (16/06).
Pengembalian berkas, masih menurut Maruhum Tambunan SH akan dilaksanakan pada pekan ketiga Juni 2014 ini.”Secepatnya akan kita kembalikan berkas atas nama tersangka Dedy Chandra. Pokoknya dalam pekan ini juga.”sebut Maruhum Tambunan SH.
Salah satu alasan jaksa peneliti belum juga menyatakan berkas tersangka Dedy Chandra.”Masih ada petunjuk krusial yang belum di penuhi, seperti pencantuman pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kemudian, semua tim 9 belum juga ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana petunjuk KPK ketika supervisi dilaksanakan.”pungkasnya.
Adapun pasal 55 ayat (1)berbunyi, Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, ke-1 mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;(irfan)