Setelah Dadang, Giliran Yatim Mustafa Yang Akan Dipanggil Jaksa
*Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang sedang mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) yang mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 003, Tanjungpinang telah memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang, Syahrial Evi dan Dadang AG. Nama terakhir merupakan Kadisdik Kota Tanjungpinang saat ini.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Hery Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Intelejen Kejari Tanjungpinang, Muhamad Rasyid SH.”Setelah guru dan kepala sekolah. Kita juga sudah memanggil dan memintai keterangan mantan Kadisdik dan Kadisdik yang sekarang.”terang Muhamad Rasyid ketika dijumpai radarkepri.com, Jumat (05/12) di kantornya.
Masih menurut Rasyid sapaan Muhamad Rasyid SH.”Setelah memeriksa saksi dari dinas, kita akhirnya mengetahui mekanisme aliran dana BOS tersebut. Ternyata, penyaluran dana BOS tidak melibatkan Disdik Kota.”bebernya.
Dilanjutkan Rasyid, penyaluran dana BOS itu melalui Dinas Provinsi Kepri.”Dari Kemendiknas ditransfer ke rekening Diknas Kepri. Kemudian Diknas Kepri langsung mentransfer ke rekening kepala sekolah. Diknas Kota tidak berperan sama sekali dalam penyaluran dana BOS tersebut.”jelas Rasyid.
Karena itu, masih kata Rasyid.”Kita akan panggil Kadisdik Kepri untuk dimintai keterangan. Jadual pemanggilannya sedang disesuaikan dengan kegiatan jaksa penyidik.”kata Rasyid yang ditunjuk sebagai ketua tim dalam kasus ini.
Rasyid memperkirakan pemangilan Kadisdik Provinsi Kepri.”Jika tidak hari Rabu (10/12), mungkin hari Kamis (11/12). Pokoknya dalam minggu kedua Desember 2014 ini kita panggil.”tutupnya.(irfan)