; charset=UTF-8" /> Setahun Lebih, Kasus Pemalsuan Surat Tanah d Jalan WR Supratman Belum Tuntas - | ';

| | 237 kali dibaca

Setahun Lebih, Kasus Pemalsuan Surat Tanah d Jalan WR Supratman Belum Tuntas

Inilah surat kematian Go Asai.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sudah lebih dari 1 tahun Ani alias Seng Hoang melaporkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Mapolresta Tanjungpinang. Namun hingga penghujung Mei 2025 ini, penyidik Polresta belum juga menuntaskan.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh radarkepri.com. Ani melaporkan kasus yang membuat dirinya kehilangan hak atas tanah warisan suaminya, Go Asai seluas 4812,5 meter persegi di jalan WR Supratman kilometer 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada 08 September 2023 dikuatkan dengan laporan polisi nomor LP/B/159/IX/2023/SPKT/Polresta Tanjungpinang.

Dari uraian singkat laporan polisi tersebut, Ani menguraikan kronologis kejadian pemalsuan. Bermula pada tahun 2018, Ani melakukan pengecekan atas tanah miliknya berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah nomor 66/G-1/2000 atas nama Ani (janda Go Asai).

Namun alangkah terkejutnya Ani ketika pihak kelurahan mengatakan tanah tersebut telah dibeli oleh Haldy Chan padahal Ani maupun suaminya yang telah meninggal dunia ataupun ahli warisnya tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut ke pihak lain.

Ani kemudian mendatangi rumah Haldy Chan untuk menanyakan kebenaran informasi dari pihak kelurahan dan sekaligus menawarkan Haldy Chan untuk membeli tanahnya tersebut. Ternyata Haldy telah membeli tanah tersebut dari Safdian Oktarina dikuatkan dengan akta notaris pengoperan hak di notaris Muslim SH dengan nomor pengoperan hak 13 tahun 2014.

Safdian Oktarina menjual ke Haldy Chan karena memiliki surat keterangan tanah nomor 365/G-1/1982 yang dikeluarkan kepala Desa Batu 9 diketahui Camat Tanjungpinang Timur tertanggal 24 September 1983.

Ani menemukan sebuah dokumen yang isinya diduga palsu yaitu surat kuasa dari Go Asai ke Safdian Oktarina tertanggal  02 Agustus 2004 yang isinya menyatakan adanya pengoperan hak atas tanah tersebut ke Safdian Oktarina dibuat dinotaris Elizabet Ida Ayu Angesti S A SH. Selanjutnya berdasarkan pelepasan itulah, Safdian Oktarina menjual lahan tersebut ke Haldy Chan dikuatkan dengan akta jual beli nomor 13 tahun 2014 di kantor notaris Muslim SH dengan harga Rp 526 juta.

Kejahatan tidak ada yang sempurna. Itulah kalimat yang pantas dalam kasus ini. Kebenaran muncul dengan cara dan waktunya sendiri. Karena, faktanya Go Asai ternyata meninggal pada 13 November 1984 dikuatkan dengan surat keterangan kematian dengan nomor 06/470/1985 yang diterbitkan Lurah Kampung Baru saat itu, Sarno W.

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan pihak terkait masih diupayakan media ini. Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 25 Mei 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek