Jaksa Terima Pengembalian Uang Negara Dari Terdakwa Anna Triana

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH saat menerima pengembalian uang negara dari penasehat hukum terdakwa Anna Triana.
Tanjungpinang Radar Kepri-Salah satu tujuan pemberantasan korupsi adalah recovery aset (memulihkan keuangan negara). Hal inilah dilakukan Kejari Tanjungpinang yang menerima pengembalian keuangan negara dari terdakwa Anna Triana.
Pengembalian uang negara yang merupakan barang bukti berupa sejumlah uang telah dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebesar Rp. 252.484.912, untuk disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.
Kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024 dan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 12 Maret 2025.
Uraian diatas disampaikan Kajari Tanjungpinang melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dalam siaran pers yang diterima media ini.
Roy sapaan akrab Kasi Pidsus menambahkan, dalam kasus ada tiga orang tersangka yang saat status sudah terdakwa. Mereka adalah Harly Tambunan selaku Direktur Utama PT.Tamba Ria Jaya, bersama terdakwa Anna Triana yang menjabat sebagai Direktur PT.Triana Jaya Abadi, mengatur kemenangan PT.Tamba Ria Jaya dalam tender proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara tahun 2022.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Irfan)